Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Asusila di Panti Asuhan Kota Tangerang

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Asusila di Panti Asuhan Kota Tangerang - Image Caption


News24xx.com - Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana asusila di panti asuhan di wilayah Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

"Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Sabtu, 5 Oktober 2024.

Ade menjelaskan, dua tersangka yakni S (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan, dan YB (30) selaku pengurus yayasan panti asuhan tersebut.

Pasal yang disangkakan adalah UU 17/2016 tentang penetapan perppu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 2/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

Diketahui, belasan anak panti asuhan berjenis kelamin laki-laki usia 3 hingga 22 tahun diamankan di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial Kota Tangerang pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Belasan anak tersebut diduga menjadi korban tindakan asusila yang terjadi di salah satu panti asuhan wilayah Kota Tangerang. 

Kanit PPA Polres Metro Tangerang Kota, AKP Rumyati mengatakan semua anak yang menjadi korban sudah dipindahkan dari panti asuhan.

"Total yang terindentifikasi 18, sekarang 12 sudah di RPS, 2 balita di pondok pesantren, dan 4 rumah relawan," pungkasnya. ***