Polisi Tangkap Dua Orang Kasus Pembubaran Paksa Acara Diaspora di Kemang Jaksel
News24xx.com - Polda Metro Jaya menangkap dua orang terkait aksi pembubaran paksa diskusi diaspora di Hotel Grand Kemang, Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Sabtu, 5 Oktober 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kedua orang itu berinisial RR (27) dan YS (33). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan dalam pembubaran paksa diskusi diaspora.
"Sebelumnya tiga pelaku sudah kita amankan tersisa dua pelaku lagi sekarang sudah kita tangkap. Kedua pelaku itu RR (27) ditangkap di rumah keluarganya daerah Bekasi, dan YS (33) ditangkap di rumah keluarganya daerah Jakarta Timur," ujar Ade kepada wartawan dalam keterangan resminya, Sabtu, 5 Oktober 2024.
Ade menuturkan, YS berperan melakukan pengerusakan terhadap barang. Sementara itu, RR bertugas memukul tangan kanan security sebanyak sekali.
"Jadi kini kelima pelaku sudah ditetapkan tersangka dalam pembubaran acara disertai pengerusakan dan penganiayaan telah berhasil ditangkap semua kini kelima tersangka sudah di dalam Rutan Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Untuk mempertanggung perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman kurungan penjara lebih dari lima tahun.
"Untuk barang bukti yang disita ada satu buah alat banner, tiga buah patahan besi, rekaman cctv, dan pakaian tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga orang berinisial MR, FEK, dan GW pada Selasa, 1 Oktober 2024. Dengan demikian, lima orang ditangkap buntut pembubaran paksa diskusi diaspora.
Pembubaran acara secara paksa terjadi pada Sabtu, 28 September 2024. Acara tersebut dihadiri sejumlah tokoh, mulai Din Syamsuddin hingga Refly Harun. ***