Selundupkan Narkoba, Warga Malaysia Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Selundupkan Narkoba, Warga Malaysia Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta - Image Caption


News24xx.com -  Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial TLH ditangkap petugas gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada Senin, 23 September 2024.

Pria berusia 38 tahun tersebut ditangkap setelah petugas melakukan pemeriksaan pada barang bawaan berupa tas dan koper yang mencurigakan.


"Petugas mencurigai barang bawaan pelaku yang dilanjutkan dengan pemeriksaan. Kami dapati adanya kopi sachet atau kemasan dengan merk Old Town," kata Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Rabu, 9 Oktober 2024.

Petugas kemudian memeriksa temuan kopi sachet dari WNA asal Malaysia tersebut di laboratorium. Dalam bungkusan ditemukan banyak serbuk warna-warni. Ada warna hijau, merah muda, cokelat, orange, dan putih dengan berat 11 kilogram.

"Ada serbuk warna hijau, merah muda, cokelat, orange, dan putih dalam bungkus kopi sachet tersebut. Hasilnya, serbuk itu merupakan narkotika berbagai jenis," ujarnya.

Gatot menjelaskan, serbuk warna-warni tersebut merupakan narkotika Golongan I jenis MDMA seberat 9.334,22 gram dan jenis ketamine seberat 854,96 gram.

"TLH merupakan kurir yang dikendalikan oleh P, warga Malayasia dengan upah Rp 17 juta atau 5 ribu ringgit bila barang narkotika tersebut sampai di tujuan. TLH juga dinyatakan positif sabu-sabu," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TLH dikenakan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pada kasus ini polisi juga mengejar 3 pelaku lainnya dengan status DPO (Daftar Pencarian Orang) karena mereka membantu proses penyelundupan narkotika tersebut ke Indonesia melalui Bandara Soetta, Tangerang. ***