Bawaslu Riau Terima Delapan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilgubri

Bawaslu Riau Terima Delapan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilgubri - Image Caption


News24xx.com -    Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau telah menerima delapan laporan dugaan pelanggaran terkait Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) sejauh ini.

Laporan-laporan tersebut meliputi berbagai isu, termasuk penyalahgunaan wewenang dan keterlibatan politik praktis oleh perangkat desa, forum Rukun Warga (RW), dan Rukun Tetangga (RT).

Anggota Bawaslu Riau Divisi Penanganan Pelanggaran, Nanang Wartono, mengungkapkan bahwa beberapa laporan menyangkut dugaan keterlibatan perangkat desa dan RT dalam kegiatan politik.

"Laporan yang sudah diterima ada delapan, saya lupa pastinya, diantaranya terkait penyalahgunaan wewenang dalam program pemerintah, kegiatan RT, serta pendamping desa yang diduga terlibat politik praktis," ujarnya.

Nanang menegaskan bahwa meskipun RT dan RW bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), pembentukan mereka diatur dalam undang-undang yang melarang keterlibatan politik praktis.

"RT dan RW memang bukan ASN, tapi mereka sebagai lembaga kemasyarakatan desa dilarang berafiliasi dengan partai politik atau menjadi anggotanya," jelas Nanang.

Dari delapan laporan tersebut, salah satu kasus penyalahgunaan wewenang telah diselesaikan oleh Sentra Gakkumdu, dan tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat 3.

Sementara itu, terkait dugaan keterlibatan RT dan pendamping desa dalam politik praktis, Bawaslu Riau memutuskan untuk tidak meregistrasi laporan tersebut.

Namun, Nanang menambahkan bahwa Bawaslu telah meneruskan dugaan pelanggaran terkait RT ke Pemerintah Kota Pekanbaru dan dugaan pelanggaran oleh pendamping desa ke Kementerian Desa.

"Laporan mengenai RT sudah kami kirim ke Pemko hari ini atau lusa, sementara laporan pendamping desa akan diproses lebih lanjut oleh kementerian terkait," tutupnya. ***