Keluarga Rafael Alun Gugat KPK atas Perampasan Aset, Pakar: Semua Diputuskan di Pengadilan

Keluarga Rafael Alun Gugat KPK atas Perampasan Aset, Pakar: Semua Diputuskan di Pengadilan - Image Caption


News24xx.com -   Keluarga terpidana Rafael Alun Trisambodo menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perampasan aset milik Rafael dalam kasus korupsi.

Gugatan ini diajukan dengan tujuan agar aset yang disita negara dikembalikan kepada keluarga Rafael.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, langkah hukum yang diambil keluarga Rafael adalah tindakan yang sah untuk mencari keadilan.

"Upaya hukum seperti ini sah-sah saja dilakukan sebagai bagian dari mencari keadilan," ujar Azmi saat dihubungi, Kamis, 17 Oktober 2024.

Namun, Azmi juga menekankan pentingnya meninjau apakah gugatan ini tergolong sebagai perbuatan melawan hukum atau tidak.

"Pertanyaan yang perlu dijawab adalah, apakah tindakan ini termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum? Adakah kepentingan hukum mereka yang dirugikan?" tanyanya.

Ia menambahkan, selama barang bukti yang disita diduga berasal dari tindak pidana, maka pengembalian aset akan sulit dilakukan. Azmi menyebut, efektivitas gugatan ini akan terlihat dalam persidangan.

 "Meskipun sulit, keefektifan gugatan ini akan terjawab melalui jawaban KPK nantinya di persidangan," jelas Azmi. ***