Jadi Operator Judi Online, 69 WNI Segera Dideportasi dari Filipina
News24xx.com - Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Irjen Pol Krishna Murti, mengungkapkan bahwa sebanyak 569 warga negara Indonesia (WNI) terlibat dalam kegiatan ilegal sebagai operator judi daring di Filipina.
"Berdasarkan hasil kerja sama dengan pihak Filipina, ditemukan bahwa 539 WNI bekerja secara ilegal dan terlibat secara sadar dalam aktivitas judi daring di Filipina," ujar Krishna Murti dalam konferensi pers di Tangerang, Provinsi Banten, Rabu dini hari, 23 Oktober 2024.
Jumlah tersebut merupakan hasil dari penggerebekan yang dilakukan oleh kepolisian Filipina pada 31 Agustus 2024 di Hotel Tourist Garden, Lapu-Lapu City, Provinsi Cebu, terkait kasus judi daring atau Offshore Gaming Operator.
Krishna Murti menegaskan bahwa para WNI yang terlibat tidak termasuk dalam kategori korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), melainkan merupakan pelaku yang secara sadar memilih bekerja di bisnis judi daring tersebut. Hal ini disebabkan karena sebagian besar target korban aktivitas judi tersebut adalah warga Indonesia.
"Yang perlu saya tekankan, mereka bukan korban TPPO, melainkan pelaku yang dengan kesadaran penuh menawarkan diri untuk bekerja di sektor judi daring di Filipina," jelasnya.
Operasi besar-besaran yang dilakukan oleh otoritas kepolisian Filipina berhasil menangkap semua pelaku, termasuk para aktor utama dan operator judi daring tersebut. Krishna Murti juga menyampaikan bahwa para pelaku telah diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan dua WNI saat ini masih dalam penahanan.
Seiring dengan perkembangan kasus ini, ratusan WNI yang terlibat telah dideportasi secara bertahap ke Indonesia. Hingga saat ini, sebanyak 69 WNI yang bekerja sebagai operator judi daring sedang dalam proses pemulangan bertahap ke tanah air.
Pemulangan dilakukan dalam beberapa tahap, dengan tahap pertama sebanyak 35 WNI dan tahap kedua 32 WNI, dimulai sejak 22 hingga 23 Oktober 2024. Penerbangan dilakukan ke sejumlah kota di Indonesia, termasuk Jakarta, Medan, dan Manado.
Pada Selasa, 22 Oktober 2024, sebanyak 10 WNI telah dipulangkan menggunakan penerbangan SCOOT TR 2278, diikuti oleh 11 WNI melalui penerbangan CEBU PACIFIC 5J-759 menuju Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta. Pada Rabu, 23 Oktober 2024, pemulangan dua WNI dilakukan melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan, dan disusul pemulangan dua WNI lainnya menuju Jakarta.
Sementara itu, tiga WNI lainnya dijadwalkan dipulangkan ke Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, pada hari yang sama. Krishna Murti menambahkan, "Pemulangan terakhir dilakukan untuk enam WNI yang tiba di Jakarta pada 23 Oktober."
Pemulangan ratusan WNI tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk menindaklanjuti kasus operator judi daring ilegal di Filipina dan memastikan warga negara yang terlibat kembali ke tanah air.