Pelatih Futsal di Bekasi Ditangkap Polisi Usai Lakukan Kekerasan Seksual

Pelatih Futsal di Bekasi Ditangkap Polisi Usai Lakukan Kekerasan Seksual - Image Caption


News24xx.com -  Polisi menangkap pelatih futsal berinisial JB (30) setelah melakukan kekerasan seksual kepada anak perempuan berinisial RSP (13) di Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama mengatakan, pelaku telah ditangkap sejak 10 Oktober 2024.

"Sudah kita tahan (pelaku) per malam itu, sejak dilaporkan tanggal 10 Oktober malam itu juga sudah kita amankan juga," ucap Ngurah kepada wartawan di Polres Metro Bekasi, Selasa, 22 Oktober 2024.

Berkas kasus tersebut kini telah berada di tahap penyelesaian pemberkasan atau P19. "Sudah hampi P19 hampir selesai pemberkasannya," kata Ngurah.

Ngurah menambahkan, aksi yang dilakukan JB berada di area tempat futsal. Ia mengincar anak perempuan yang saat itu sedang berlatih futsal.

"Jadi tersangka ini bukan pemilik dari tempat futsal, dia hanya sebagai pelatih. Dia juga sebagai penjaga tempat futsal tersebut," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, sejauh ini sudah terdapat sejumlah korban lainnya dengan total tiga anak di bawah umur.

"Yang bersangkutan sebagai pelatih futsal itu ada tiga korban, ada umur 14 tahun, 12 tahun itu perempuan semua korbannya," jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahu 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Selain mencabuli korban, pelaku juga merekam tindakan asusila tersebut dengan kamera ponselnya. Pelaku juga mengancam korban untuk menyebar video asusila apabila korban mengadu ke orang lain.

"Ada rekamannya, anak saya posisinya gak tau kalau dia dilecehkan di dalam video. Tahu-tahu anak saya dapat ancaman, nanti kalau bilang orang lain, video lu bakal gue sebar," ucap orang tua korban. ***