Gugatan Pencalonan Gibran Ditolak, Langkah Hukum PDIP Selanjutnya di Tangan Megawati

Gugatan Pencalonan Gibran Ditolak, Langkah Hukum PDIP Selanjutnya di Tangan Megawati - Image Caption


News24xx.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan tidak menerima gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Ketua Tim Hukum DPP PDIP, Gayus Lumbuun menyatakan, pihaknya belum menentukan langkah hukum selanjutnya setelah putusan PTUN ini. Menurut Gayus, keputusan tersebut sepenuhnya ada di tangan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Keputusan (terkait langkah hukum selanjutnya) tentu tergantung pada pemegang kuasa, yaitu Ketua Umum kami," ujar Gayus bersama anggota Tim Hukum PDIP dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Secara pribadi, Gayus mengungkapkan pandangannya bahwa sebaiknya PDIP tidak melanjutkan langkah hukum setelah gugatan ini ditolak oleh PTUN. Ia berpendapat masih ada perbaikan yang perlu dilakukan dalam sistem peradilan, termasuk pada integritas hakim.

Menurut Gayus, putusan PTUN yang menolak gugatan ini mencerminkan adanya ketidakpastian di kalangan hakim dalam membuat putusan yang sesuai.

"Menurut saya, tidak perlu lagi ada upaya hukum lanjutan seperti banding selama kondisi peradilan kita masih seperti ini. Hakim merasa tidak aman atau mantap dalam membuat keputusan yang seharusnya," jelasnya.


Namun Gayus meyakini gugatan tersebut sebenarnya bisa membuktikan pelanggaran yang dilakukan KPU terkait pencalonan Wakil Presiden. Namun, ia menilai proses peradilan seperti ini kurang bermanfaat bagi publik.

Gayus berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat melakukan reformasi dalam sistem peradilan di Indonesia.

 Dia memandang Prabowo berani mengambil tindakan untuk menegur para menterinya agar lebih tertib hukum dan menghindari penyalahgunaan jabatan, termasuk penggunaan kop surat untuk kepentingan pribadi.

"Dengan adanya reformasi di bidang peradilan, termasuk mengatasi praktik transaksional dan intervensi, besar harapan kami pada Presiden Prabowo," tutupnya.***