Kejagung Geledah Rumah Mantan Pejabat MA Zarof Ricar, Berhasil Menyita Uang Tunai
News24xx.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penggeledahan di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Penggeledahan tersebut erat kaitannya dengan kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
“Betul (digeledah)," beber Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, kepada wartawan Jum'at 25 Oktober 2024.
Febri melanjutkan penggeledahan tersebut dilakukan guna mendalami kasus dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Penyidik menyita sejumlah uang tunai dari lokasi. Namun, belum diungkap berapa nilainya.
Sebelumnya diberitakan, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) dicokok Kejaksaan Agung (Kejagung) RI guna mendalami kasus dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. ZR ditangkap di daerah Denpasar, Bali, hari ini.
Tiga hakim sebelumnya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditetapkan jadi tersangka oleh Kejagung lantaran diduga menerima suap dari pengacara Lisa Rahman untuk membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar. ***