Tepergok Panjat Tembok Minimarket, Warga Lebak Bonyok Dihabisi Massa

Tepergok Panjat Tembok Minimarket, Warga Lebak Bonyok Dihabisi Massa - Image Caption


News24xx.com -  HU (35) warga Desa Pasir Kupa, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, bonyok dihajar warga setelah tertangkap basah saat ingin membobol minimarket.

Peristiwa dugaan percobaan pencurian ini terjadi di Jalan Raya Angela, Desa Nanggung, Kabupaten Serang pada Kamis dini hari, 24 Oktober 2024.

HU yang menderita luka lebam pada bagian wajah dilarikan ke puskesmas setempat sebelum akhirnya diamankan ke Mapolsek Kopo.

Kapolsek Kopo Iptu Aripin Simbolon membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, korban HU diketahui ditangkap warga setelah tepergok sedang memanjat tembok depan minimarket Alfamart.

"Korban ditangkap warga setelah dipergoki manjat tembok atap Alfamart, sementara rekannya melarikan diri," kata Kapolsek, Jumat, 25 Oktober 2024.

Karena dicurigai sebagai pencuri, kata Kapolsek, warga seketika melampiaskan kekesalan dengan menghajar hingga HU babak belur. Beruntung ada warga lainnya yang melaporkan peristiwa tersebut ke petugas piket Polsek Kopo.

"Setelah menerima laporan, petugas segera mendatangi lokasi dan mengamankan korban agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Lantaran kondisinya yang terluka, HU dilarikan ke puskesmas setempat untuk mendapatkan pengobatan," ucap Aripin.

Setelah dilakukan olah TKP, kata Kapolsek, perbuatan HU belum masuk unsur pidana. Meski demikian, pihaknya melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Serang untuk mengetahui apakah HU merupakan kawanan pembobol mini market.

"Dari hasil informasi dari Satreskrim, HU tidak tercatat sebagai pelaku spesialis bobol mini market. Pihak Alfamart pun tidak mau melanjutkan kasus ini karena tidak ada kerugian," terang Kapolsek.

Atas dasar itu, lanjut Kapolsek, pada Jumat, 25 Oktober 2024, dilakukan musyawarah antara HU dengan Ketua RT dan Ketua RW selaku perwakilan dari masyarakat. Dalam musyawarah itu, disepakati kedua belah pihak tidak akan saling menuntut.

"Hasil musyawarah disepakati secara tertulis, kedua belah pihak saling memaafkan dan tidak akan menuntut dikemudian hari," jelasnya. ***