Polisi Usut Siapa Tersangka Kasus Vadel Badjideh vs Nikita Mirzani

Polisi Usut Siapa Tersangka Kasus Vadel Badjideh vs Nikita Mirzani - Image Caption


News24xx.com -  Penyidik Satuan Reserse (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal yang menyeret TikToker Vadel Badjideh ke penyidikan.

"Informasi dari teman-teman kita di Satreskrim Polres Metro Jakarta dalam hal ini penyidik dalam kasus pencabulan dan aborsi dengan pelapor NM dinaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Gedung Bidhumas Polda Metro Jaya, Jumat, 25 Oktober 2024.

Ade Ary menjelaskan, penyidik kini tinggal mencari siapa sosok tersangkanya. Dalam laporan ini, terlapornya adalah Vadel Badjideh.

Dia memastikan, Polres Metro Jaksel akan menangani kasus ini secara tuntas, secara profesional, secara proporsional.

Perkara ini tercatat dalam laporan polisi nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan itu, Vadel alias VAB telah mencabuli Lolly hingga hamil. 

Tak cuma itu, Vadel alias VAB juga menyuruh Lolly untuk melakukan aborsi. Peristiwa itu terjadi dalam rentan waktu Januari 2024 hingga sekarang.

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, pelapor Nikita Mirzani membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan. "Ya benar, perkaranya terkait persetubuhan anak dibawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan," ujar Ade Ary.

Ade Ary menyebutkan, dugaan persetubuhan dan aborsi diketahui oleh Nikita Mirzani usai mendengar keterangan dari teman Lolly, inisial C.

Dalam laporannya, Nikita Mirzani memang mengajukan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan. Mereka adalah C, D dan Y.

Dalam kasus ini, Vadel alias VAB dipersangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d Undang-Undang 35/2014 dan atau 77 a jo 45 a dan atau 421 KUHP juntp Pasal 60 Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau pasal 346 KuHP juncto 81.  ***