Yudha Arfandi Tersangka Kasus Dante Dituntut Hukuman Mati, Ini Harapan Terakhirnya
News24xx.com - Yudha Arfandi yang merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan Putra Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante kembali jalani sidang pada Rabu 23 Oktober 2024.
Pada sidang ini digelar dengan pembacaan duplik, yakni tanggapan Yudha terhadap replik yang sebelumnya telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Yudha pun diminta untuk menyampaikan pendapatnya, sebelum persidangan akan dimulai.
"Terima kasih, Yang Mulia. Duplik ini saya beri judul 'Secercah Harapan Keadilan,'" ujar Yudha Arfandi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 23 Oktober 2024.
Dalam duplik itu berisi bahwa Yudha telah mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab.
Namun, menurutnya sepanjang proses persidangan, Yudha merasa tak pernah mendapatkan kesempatan untuk benar-benar didengarkan.
"Saya sudah mengakui kesalahan saya dan siap bertanggung jawab. Namun, sepanjang proses persidangan, saya merasa tidak pernah mendapatkan kesempatan untuk benar-benar didengarkan," ujar Yudha.
"Tuntutan JPU yang mengatakan saya tidak menyesali perbuatan saya terasa tidak berdasar," sambungnya.
Tak hanya itu, Yudha juga memberi penilaian bahwa JPU mengabaikan beberapa keterangan yang merupakan dari saksi dan ahli.
"Tanggapan JPU terasa sangat menyedihkan karena didasari oleh hal-hal yang menurut saya bersifat imajinatif," ujar Yudha.
"Seharusnya, JPU mempertimbangkan semua keterangan yang ada selama persidangan, termasuk dari saya sebagai terdakwa," lanjutnya.
Yudha juga menjelaskan bahwa JPU menilai dirinya melakukan pembunuhan berencana. Namun, menurutnya ia tak pernah berpikir demikian.
"JPU menilai saya melakukan pembunuhan berencana, padahal dalam nota pembelaan saya sudah dengan tegas menyatakan bahwa saya tidak pernah berpikir untuk melakukan hal itu," ujar Yudha.
Yudha berhadap kepada majelis hakim dapat melihat kasus ini secara objektif dan adil. Terutama menjelang sidang putusan yang akan dijadwalkan pada Senin, 4 November 2024. ***