KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop di PT INTI

KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop di PT INTI - Image Caption


News24xx.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus dugaan korupsi proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero.
KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum sehingga belum menetapkan tersangka.

"Ini merupakan Sprindik yang baru diterbitkan oleh KPK. Belum ada penetapan tersangka," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (29/10).

Tessa mengatakan tim penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti untuk selanjutnya akan meminta pertanggungjawaban pidana kepada pihak-pihak terkait.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK memeriksa lima orang saksi di Jakarta, Senin (28/10). Para saksi didalami mengenai peran masing-masing dalam proses pengadaan komputer dan laptop di PT INTI tahun 2017-2018.

Mereka atas nama Natalia Gozali (Direktur PT Mitra Buana Komputindo); Victor Antonio Kohar (Direktur PT Asiatel Globalindo); Adiaris (Direktur Bisnis PT INTI tahun 2016-2017); Nilawaty Djuanda (Direktur Keuangan PT INTI 2014-2019); dan Yani Gustiana (Senior Account Manager PT INTI 2017-2018).

"Dugaan kerugian negara sementara atas pengadaan tersebut sekitar kurang lebih Rp100 miliar (perhitungan di tahap penyelidikan)," ungkap Tessa.

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan atau keterangan dari PT INTI terkait pernyataan KPK ini. ***