Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula, Begini Reaksi Anies Baswedan

Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula, Begini Reaksi Anies Baswedan - Image Caption


News24xx.com -  Mantan Calon Presiden RI Anies Baswedan kaget begitu mendengar kabar sahabatnya, Tom Lembong ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 lalu.

Anies yang mengaku dirinya sudah mengenal dan bersahabat dengan Tom Lembong sejak 20 tahun. "Teman2 semua, terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Saya bersahabat dengan Tom hampir 20 tahun dan mengenalnya sebagai pribadi berintegritas tinggi," tulis Anies dalam unggahan media sosialnya yang dikutip Poskota, Kamis 31 Oktober 2024.

Menurut Anies, Tom selalu prioritaskan kepentingan publik dan ia juga fokus memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terhimpit.

"Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu selama karier-panjang di dunia usaha
dan karier-singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional," paparnya.

Untuk itu, kabar mengenai ditetapkan ya tersangka kemudian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung membuat Anies terkejut.

"Kabar ini amat-amat mengejutkan. Walau begitu kami tahu proses hukum tetap harus dihormati," ucapnya.

Anies berharap semua proses yang dijalani oleh Tom bisa berjalan transparan dan adil. "Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil. Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom," ungkapnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun terus memberikan support kepada Tom Lembong dan siap selalu membantunya.

"Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. | still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus," harapnya.

Anies pun mengutip bunyi undang-undang dasar 1945. "Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, "Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat)."," kutipnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan Periode 2015–2016 serta CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Selasa 29 Oktober 2024.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan  bahwa keterlibatan Tom Lembong dimulai ketika pada tanggal 12 Mei 2015, rapat koordinasi antara kementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula.

Namun pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk dijadikan gula kristal putih.

Persetujuan impor yang telah dikeluarkan Tom Lembong itu tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri. ***