Terjerat Pinjol, Pegawai Pegadaian Batujajar Bandung Barat Nekat Palsukan Emas Senilai Rp500 Juta
News24xx.com - Akibat terjerat pinjaman online (pinjol) dan kebutuhan sehari-hari yang semakin meningkat, seorang wanita yang bekerja di Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Bandung Barat, Jawa Barat dicokok polisi.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, tersangka berinisial RAS melakukan korupsi dengan cara memalsukan atau gadai fiktif akibat terjerat pinjol.
Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Cimahi mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang proses penyelidikannya berlangsung selama 10 bulan sejak Januari 2024.
"Ada sebanyak 20 orang saksi, kemudian ada juga saksi ahli kerugian negara dari BPKP yang sudah kita mintai keterangan, bahwa tindak pidana korupsi terjadi di Unit Pegadaian Cabang Batujajar," ucap Tri, Kamis, 31 Oktober 2024.
Terungkapnya tindak pidana korupsi ini, lanjut Tri, merupakan hasil kerja sama Polres Cimahi dengan pihak Pegadaian.
"Untuk tersangka sendiri hanya seorang yang merupakan pengelola UPC Pegadaian Batujajar," ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka, RAS melakukan pemalsuan itu untuk memperkaya diri sendiri dengan cara membuat gadai fiktif. Kemudian transaksi gadaian barang palsu, serta transaksi gadai tinggi dengan taksiran barang jaminan.
3 Modus Pemalsuan
Dengan begitu, ada tiga modus yang dilakukan oleh RAS yang tentu saja sangat merugikan masyarakat yang melakukan penggadaian.
"Diketahui, RAS melakukan 32 transaksi gadai fiktif, 16 transaksi gadai dengan jaminan barang palsu, 16 transaksi gadai transaksi taksiran tinggi terhadap barang jaminan," tegasnya.
Terkait kerugian negara, Tri menyebutkan, RAS telah mengakibatkan kerugian negara Rp559.740.000. Kerugian tersebut telah dilakukan pembayaran sekitar Rp200 juta.
"Sehingga masih ada kerugian Rp359.740.000," terangnya.
Dari hasil ungkap kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, uang tunai kemudian jaminan-jaminan emas yang dipalsukan.
Barang yang ada di Pegadaian merupakan emas yang palsu. Pelaku mencari perhiasan emas palsu di sekitar Kota Bandung dan membeli bentuk-bentuk perhiasan yang sama untuk ditukar oleh pelaku barang palsu.
"Barang bukti lainnya 24 dokumen, 54 lembar surat bukti gadai (SBG), 3 lembar dwilipat (salinan SBD), serta 7 lembar rekening koran nasabah yang dicetak dari sistem passion," pungkasnya.
Pasal yang disangkakan, tersangka RAS dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka dikenakan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. ***