Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang Ditepis KPK, Begini Penjelasannya!
News24xx.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa perjalanan Kaesang Pangarep menggunakan jet pribadi ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu tidak termasuk kategori gratifikasi.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa status Kaesang sebagai pihak yang bukan penyelenggara negara menjadi alasan utama penilaian tersebut. "Yang bersangkutan telah melaporkan kepada KPK, dan Direktorat Gratifikasi menyatakan bahwa karena Kaesang bukan penyelenggara negara, itu bukan gratifikasi," ujar Nurul Ghufron, Minggu, 3 November 2024.
Deputi Pencegahan KPK telah memproses laporan penggunaan jet pribadi itu dan menyampaikan kepada pimpinan bahwa tidak ada unsur gratifikasi. "Deputi Pencegahan melaporkan dugaan tersebut, dan setelah dianalisis, disimpulkan bahwa tidak ada gratifikasi," jelasnya.
Nurul Ghufron turut memberi contoh serupa dengan kasus guru dan dokter swasta yang menerima hadiah dari wali murid dan pasien. Berdasarkan pemeriksaan, mereka juga tidak dikategorikan sebagai penerima gratifikasi karena bukan penyelenggara negara.
"Misalnya, seorang guru swasta menerima hadiah dari wali murid setelah acara kelulusan, dan KPK memutuskan itu bukan gratifikasi," terangnya.
Hal serupa berlaku untuk Kaesang Pangarep, yang kini menjalani kehidupan terpisah dari orang tuanya, termasuk Presiden Joko Widodo, setelah menikah. "Kaesang bukan penyelenggara negara dan sudah terpisah secara hukum dari orang tuanya," tutup Nurul Ghufron.