ASN di Rohil Diingatkan Ketua Bawaslu Riau: Jangan Menghadiri Kegiatan Kampanye Paslon
News24xx.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menghadiri kampanye dalam bentuk apapun.
Hal itu berdasarkan surat edaran (SE) dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI nomor 111/2024, yang dikeluarkan pada 30 Oktober 2024 lalu.
arangan ASN tidak boleh menghadiri kampanye itu diatur dalam pasal 4, tentang status kehadiran/keikutsertaan ASN dalam kampanye pemilihan.
Dalam poin C dijelaskan, ASN yang menghadiri kampanye dinyatakan mendukung paslon. Sehingga meskipun pasif, dengan hadirnya ASN pada kegiatan kampanye paslon dinilai sebagai bentuk dukungan langsung yang berpotensi dikenai sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Saya berharap kepada bapak ibu tolong bantu lakukan pengawasan minimal bersikap netral, sekarang sudah ada ada SE Bawaslu Nomor 111 bahwa ASN dilarang hadir pada kegiatan kampanye, ASN tak boleh hadir kampanye, jaga netralitas," kata Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal.
"Memang kalau dulu boleh (hadir-red) tapi kini tidak lagi," imbuh Alnofrizal pada saat memberikan sambutan pada rakor netralitas ASN, TNI/Polri, camat, lurah/datuk penghulu dan perangkat kepenghuluan se-Rohil di Gedung Pertemuan H Misran Rais di Bagansiapiapi, pekan lalu.
Ia menekankan agar hal itu menjadi perhatian, apalagi mengingat khususnya di Rohil pada saat ini memiliki tingkat pelaporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran pilkada sangat banyak. Dimana dari laporan itu mayoritas menyangkut dugaan ketikdaknetralan ASN.
Kehadiran ASN dalam kampanye itu terangnya tidak hanya berlaku untuk kegiatan kampanye di lapangan saja tapi juga kehadiran secara tak langsung yakni dalam kampanye yang dilakukan di media sosial, zoom dan sejenisnya.
"Hal ini menjadi atensi kami, kalau dilakukan kami akan berikan rekomendasi ke BKN terhadap dugaan pelanggaran netralitas, kalau jelas orangnya, fotonya, itu pasti ketahuan. Jadi kami harap jangan sampai ada laporan baru lagi menyangkut netralitas ASN ini," katanya. ***