Ternyata Ini Motif Pelaku Mutilasi Wanita Tanpa Kepala
News24xx.com - Tersangka mutilasi tanpa kepala, Fauzan Fahmi, melakukan pembunuhan sadisnya itu karena motif sakit hati kepada korban. Dia terancam hukuman mati.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Fauzan dalam kasus pembunuhan ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP yaitu pembunuhan berencana atau pembunuhan.
"Pelaku dijerat pembunuhan dengan rencana, dengan ancaman pidana hukuman mati atau paling lama kurungan dua puluh tahun," ujar Ade Ary kepada wartawan dalam keterangan resminya, Minggu, 3 November 2024.
Korban pembunuhan yang dilakukan Fauzan adalah wanita berinisial SH usia 40 tahun.
Badan korban ditemukan di danau Muara Baru, Penjaringan Jakarta Utara. Sedangkan kepala ditemukan di semak-semak, dalam radius 600 meter dari titik ditemukannya badan korban.
Fauzan mengaku sakit hati dengan ucapan korban. "Sakit hati pak. Istri saya dan ibu saya dikatai pelacur," ujar Fauzan di depan penyidik dalam unggahan video di instagram Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya (@kasubditjatanraspmj), dikutip Minggu, 3 November 2024.
Fauzan menyebutkan, korban mengeluarkan perkataan yang menghina istri dan orang tuanya. "Korban ngerendahin istri saya, ibu saya. Korban mengucapkan istri saya pelacur, orang tua saya pelacur," kata Fauzan.
Karena sakit hati dengan ucapan korban, Fauzan mencekik SH lalu membunuhnya. Setelah korban tak sadar, kepala langsung dipotong. Pembunuhan ini terjadi di rumah Fauzan pada 27 Oktober 2024.
Kemudian Fauzan membuang kepala korban lebih dulu. "Kepala dulu yang dibuang. Lalu tubuh korban dibungkus rapi seperti pesanan ikan sehingga tidak dicurigai saat akan dibawa," tuturnya.
"Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku langsung meletakkan korban di gang di samping rumah pelaku. Selanjutnya pelaku mengambil pisau dan langsung menggorok leher korban sampai terpisah dari badannya," kata anggota Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, dalam video yang sama. ***