Setelah 2 Tahun Akhirnya Kasus Pencemaran Nama Baik Atas Tersangka Razman Arif Nasution di Limpahkan ke Kejari Jakarta Utara
News24xx.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara beserta tersangka Razman Arif Nasution ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Senin 4 November 2024.
Razman ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris dua tahun silam.
Sebelum dilimphakan, Razman yerlebih dahulu menjalani proses sidik jari dan tes kesehatan di Dit Tipidsiber Bareskrim Polri pada hari ini. Setelah selesai dirinya pun langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut).
"Ini langsung ke Kejari Jakarta Utara yah," kata Razman kepada wartawan, Senin 4 November 2024.
Dalam hal ini, Razman menyebut belum memastikan waktu persidangan kasusnya itu bakal digelar kapan. Setelah dari JPU baru nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan.
"Sudah selesai, prosesnya tidak lama yah, tidak sampai 30 menit," kata Razman.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Razman sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan pencemaran nama baik
"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai dengan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Dalam surat penetapan tersangka tersebut, Bareskrim menyematkan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.
Hotman Paris Hutapea geram dengan tuduhan pelecehan seksual yang dilayangkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim.
Saat itu, Hotman Paris pun sudah melaporkan Kim dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution ke polisi. ***