Kementerian Lingkungan Hidup Tindak Tegas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Liar dan Pembakaran Limbah di Jabodetabek
News24xx.com - Kementerian Lingkungan Hidup tengah mengintensifkan upaya untuk menutup lokasi pembuangan sampah ilegal dan menghentikan praktik pembakaran terbuka yang berkontribusi terhadap polusi udara parah di Jakarta dan sekitarnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Rasio Ridho Sani menyatakan, pasca pemisahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, upaya penindakan terhadap tempat pembuangan sampah ilegal kini terpusat di wilayah Jabodetabek karena masalah kualitas udara yang terus berlanjut.
“Saat ini kami sedang menangani masalah ini di Jakarta. Fokus kami di Jabodetabek adalah karena dua alasan utama: kualitas udara yang terus-menerus buruk dan praktik pembakaran terbuka yang memperburuk polusi,” kata Rasio, Jumat.
Selain pembakaran terbuka, kontributor signifikan lainnya terhadap buruknya kualitas udara di wilayah Jabodetabek meliputi pembangkit listrik tenaga batu bara, industri peleburan baja, pabrik yang menggunakan boiler, dan praktik pengelolaan limbah yang tidak sesuai.
“Pembakaran sampah plastik secara terbuka sangat berbahaya, tidak hanya mencemari udara tetapi juga berisiko melepaskan mikroplastik ke lingkungan,” imbuh Rasio. “Mikroplastik ini dapat masuk ke tubuh manusia melalui udara, yang berpotensi memengaruhi kesehatan.”
Indeks Kualitas Udara (AQI) Jakarta pada hari Jumat tercatat sebesar 147, dengan konsentrasi PM2,5 mencapai 54,2 mikrogram per meter kubik—11 kali lebih tinggi dari pedoman kualitas udara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Hingga hari Jumat, Jakarta berada di peringkat ke-16 di antara kota-kota paling tercemar di dunia.
Partikel PM2,5, yang berukuran kurang dari 2,5 mikrometer, menimbulkan risiko kesehatan yang signifikan bagi manusia, hewan, dan tumbuhan serta mengurangi kualitas estetika area tersebut.
Awal minggu ini, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi mendadak di lokasi pembuangan sampah ilegal di Desa Wanaherang, Bogor, Jawa Barat. Menteri Hanif menegaskan bahwa lokasi tersebut akan ditutup, menyebutnya sebagai tempat pembuangan sampah ilegal, dan memerintahkan timnya untuk menilai lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut dan memastikan operator bertanggung jawab. Menteri Hanif juga mengumumkan rencana untuk menghentikan impor limbah kertas secara bertahap. ***