Ini Alasan Polisi Bebaskan Tiktoker Gunawan Sadbor yang Dituduh Promosi Judi Online
News24xx.com - Tiktoker asal Sukabumi Gunawan Sadbor dan rekannya Toed dibebaskan Polres Sukabumi setelah dirinya ditahan lantaran mempromosikan situs judi online dalam live diakun tiktoknya.
Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri mengungkapkan Gunawan Sadbor dan Toes bukan dibebaskan melainkan adanya penangguhan penahanan yang diajukan atas permohonan keluarga dan kuasa hukumnya.
Dikatakan Ali, proses penangguhan ini juga mempertimbangkan sikap kooperatif tersangka selama dalam proses penyidikan.
"Ya kita menilai yang bersangkutan pada saat penyidikan dan ada permohonan penangguhan penahanan, ya ada langkah-langkah sesuai dengan KUHP," jelas Ali kepada wartawan, Minggu 10 November 2024.
Namun demikian ditambahkan Ali, proses hukum terhadap keduanya akan terus berlanjut. "Ya kita menunggu perkembangan kedepan," tambahnya.
Kedua warga Cikembar Kabupaten Sukabumi itu dijerat pasal perjudian dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Namun pada Minggu 10 November 2024 keduanya sudah menghirup udara bebas hal ini diketahui dari unggahan foto viral di instagram konten kreator yang juga Anggota Polri, Ipda Herman Hadi Basuki alias Pak Bhabin.
Dalam foto tersebut, Gunawan Sadbor dan Toed disambut sejumlah warga di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Pak Bhabin juga terlihat ditemani Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri dan Aipda Ambarita, seorang anggota Polri yang juga influencer.
"Sadbor Udah ga Sad lagi, sekarang jadi happybor, @sadbor86 kembali ke keluarga sebagai direktur live," tulis Pak Bhabin dalam unggahan di instagramnya @herman_hadi_basuki. ***