PMJ Tangkap 2 Tersangka Kasus Judi Online Komdigi, Sita Uang Rp2,8 Miliar
News24xx.com - Dua tersangka baru dalam kasus judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), sudah dibawa dan tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Minggu malam, 10 November 2024.
Kedua tersangka itu dibawa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, kedua tersangka MN dan DM merupakan warga sipil. Mereka ditangkap setelah hasil pengembangan 15 tersangka yang telah terlebih dahulu ditahan.
Dari hasil pemeriksaan belasan tersangka tersebut, lanjut Wira, menetapkan dua orang berinisial A dan MN kembali masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dari penyidik di lapangan bahwa pada tanggal 9 November 2024, tim berhasil mengamankan salah seorang DPO dengan inisial MN, yang ketika MN dilakukan penangkapan, selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapatkan satu orang tersangka lagi dengan inisial DM," kata Wira kepada wartawan dalam keterangan resminya, Senin, 11 November 2024.
Peran 2 Tersangka di Kasus Judi Online
Wira mengungkap peran tersangka MN bertugas menjadi penghubung antara bandar judi online dengan para tersangka oknum dari Kemkomdigi.
"Saudara MN adalah sebagai penghubung, antara bandar judi dengan para pelaku ataupun tersangka yang lainnya atau tersangka yang sementara sudah kita tahan. MN ini adalah yang menyetorkan uang dan menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga websitenya, supaya tidak diblokir," bebernya.
Sedangkan tersangka DM berperan membantu menampung uang hasil dari kejahatan para tersangka.
Dari upaya paksa yang dilakukan terhadap kedua tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp300 juta. Selain itu juga telah disita uang Rp2,8 miliar dari rekening tersangka.
"Saat ini kedua tersangka sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif, agar nantinya kita bisa membuka segamblang-gamblangnya terhadap kasus yang sementara kita tangani ini," pungkasnya.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang kepada mereka yang terlibat dalam kasus ini.
"Kami nanti menerapkan tindak pidana pencucian uang, karena terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang," tutupnya. ***