Residivis Spesialis Pencurian Sepeda Mewah Diciduk Polda Metro Jaya di Apartemen, Ternyata Lagi Asyik Lakukan Ini

Residivis Spesialis Pencurian Sepeda Mewah Diciduk Polda Metro Jaya di Apartemen, Ternyata Lagi Asyik Lakukan Ini - Image Caption


News24xx.com -  Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap Firdaus alias Ute (37) yang merupakan spesialis pencurian sepeda premium.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu, 6 November 2024.

Adapun pencurian sepeda seharga Rp75 juta itu dilakukan pelaku pada 25 Oktober 2024 sore di salah satu apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Benar pada hari, tanggal, dan jam tersebut telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa satu sepeda dengan merk Moulton SST 22 Shimano 105 Flat Bar-Black seharga Rp75.000.000," kata Rovan dikonfirmasi Sabtu, 9 November 2024.

Kejadian pencurian itu bermula ketika korban seusai bersepeda memarkirkan sepedanya tersebut. Sekitar pukul 16.00, korban melihat sepedanya yang terparkir sudah tidak ada di lokasi.

"Dengan adannya kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Cempaka Putih Jakpus guna untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan kasus tersebut," ujarnya.

Kanit 5 Subdit Jatanras Dit Reskrimum PMJ Kompol Muharram Wibisono mengatakan, kasus itu terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan mendalam, salah satunya lewat pelacakan CCTV.

Ia menjelaskan, setelah mendapat identitas, pelaku Ute ternyata merupakan residivis dengan kasus yang sama. Bahkan disebut sebagai spesialis pencuri sepeda mahal di kawasan apartemen.

"Setelah didapatkan lokasi pelaku berada, tim menuju daerah Buah Batu, Bandung, Jawa Barat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti," ungkapnya.

Wibisono berujar, hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda sebanyak 10 kali di kawasan Tangerang dan Jakarta.

"Pelaku juga merupakan residivis sebanyak dua kali dengan kasus yang sama. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku Ute disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ***