Ketum Komunitas Riau Mengaji Diperiksa PPNS Kemenkumham RI Selama 8 Jam

Ketum Komunitas Riau Mengaji Diperiksa PPNS Kemenkumham RI Selama 8 Jam - Image Caption


News24xx.com - Ketua Umum Komunitas Riau Mengaji yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kampar, berinisial P, menjalani pemeriksaan intensif oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. 

Pemeriksaan berlangsung di kantor Kemenkumham Riau pada Selasa (12/11), mulai pukul 14.00 hingga 22.00 WIB. Pemeriksaan ini turut melibatkan tim dari Kemenkumham Provinsi Riau dan didampingi Koordinator Pengawas (Korwas) dari Polda Riau.

Dalam pemeriksaan maraton tersebut, P didampingi oleh Sartomo serta dua saksi lainnya. Ketua Umum Komunitas Riau Mengaji ini juga bersama HK, yang ikut mendampingi selama proses penyidikan berlangsung.

Sebelumnya, pada Selasa pagi (12/11), tim gabungan yang terdiri dari 7 anggota PPNS Kemenkumham RI, bersama Korwas Polda Riau, Bhabinkamtibmas, serta RT dan RW setempat, mendatangi kantor Komunitas Riau Mengaji dan Toko Buku Syahbil yang berlokasi di Jalan HR. Soebrantas, Simpang Baru, Tampan, Pekanbaru. Kunjungan ini berlangsung selama hampir 3 jam, yang diduga terkait dengan pengumpulan barang bukti serta pemeriksaan administrasi.

Hari ini, Rabu (13/11), PPNS Kemenkumham RI menyerahkan hasil penyitaan barang bukti (BB) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Proses ini dilakukan untuk memperoleh persetujuan lebih lanjut terkait tindakan hukum yang akan diambil.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan mendalam terkait dugaan pelanggaran regulasi tertentu yang berada di bawah pengawasan Kemenkumham. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang mengenai hasil pemeriksaan maupun dugaan pelanggaran yang melibatkan P.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan pihak terkait diharapkan segera memberikan keterangan resmi untuk mengklarifikasi situasi yang berkembang. ***