Situs Resmi NTMC Polri Diretas Judi Online, Polisi Langsung Tindaklanjuti
News24xx.com - Situs resmi pusat pengendali lalu lintas nasional atau National Traffic Management Center (NTMC) Polri diretas oleh judi online pada Rabu 13 November 2024.
Kuat dugaan situs tersebut diretas oleh situs judi online (daring) dengan nama M88. Hal ini terlihat pada bagian laman, tertulis “situs judi terbaik Asia”.
Bahkan ketika laman NTMC yang diretas kembali diakses pada pukul 15.28 WIB, tertulis bahwa situs tersebut telah diblokir.
Menindaklanjuti masalah ini, Polri menyatakan tengah mendalami dugaan peretasan tersebut.
“Kami juga dengar dari kawan-kawan tentang hal tersebut, namun secara resmi kami sedang berkoordinasi dengan Korlantas maupun Bareskrim untuk memastikan hal tersebut,” tegas Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho kepada wartawan di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu 13 November 2024.
Apabila nantinya ada perkembangan terbaru, ia memastikan akan menyampaikannya kepada media.
“Nanti setelah ada berita terkini, akan kami sampaikan,” tambahnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan bahwa lembaga yang yang dipimpinnya akan memberantas kasus judi online secara serius.
“Polri akan memberantas judi online ini dengan serius. Yang jelas, komitmen kami, kita akan tegakkan (hukum, red.). Kalau memang ini menyasar ke mana saja, tentunya sepanjang itu bisa dibuktikan, kita akan proses tuntas,” tegas Kapolri bwberapa hari lalu.
Bahkan pada rapat bersama Komisi III DPR RI, Jenderal Pol. Listyo Sigit juga memaparkan bahwa Polri sejak tahun 2020 sampai dengan 2024 telah mengungkap 6.386 perkara judi online.
Dari ribuan kasus tersebut, lanjut dia, Polri berhasil menetapkan 9.096 tersangka. Selain itu, pihaknya berhasil menyita aset senilai Rp861,8 miliar, memblokir 5.991 rekening dan 68.108 situs.
Kini, salah satu kasus yang sedang ditangani Polri adalah oknum Kemenkomdigi yang diduga mengamankan situs judi online agar tidak diblokir. Dirinya menegaskan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut. ***