Rumah Ganja di Jakarta Barat Digerebek Polisi

Rumah Ganja di Jakarta Barat Digerebek Polisi - Image Caption


News24xx.com -  Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek rumah yang dijadikan tempat untuk menanam pohon ganja di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu 13 November 2024.

Dalam penggerebekan tersebut, 16 pot tanaman ganja setinggi kurang lebih 30 cm hingga 100 cm itu, diamankan.

"Hasil penggerebekan yang kami lakukan, kami telah menemukan sebanyak 16 pot pohon ganja yang terdiri dari 40 pohon. totalnya ada 40 pohon dan kemudian di dalam rumah ini juga kami temukan 19 paket siap edar dan sebanyak 274 gram daun ganja yang sudah dikeringkan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Chandra Mata di lokasi.

Dari penggerebekan tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa obat-obatan tanaman, seperti pupuk yang digunakan untuk budidaya ganja tersebut.

"Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat ke Polsek Cengkareng, kemudian Polsek Cengkareng dan Satresnarkoba melakukan penyelidikan," jelas Chandra.

Dalam penggerebekan tersebut, satu orang diduga pembudidaya tanaman ganja rumahan itu. ditangkap. 

Hasil interogasi, pelaku sudah beberapa kali menjual hasil kejahatannya ke pembeli.

"Dari keterangan pelaku yang kita terima bahwa daun ganja tersebut sudah beberapa kali sudah dijual oleh pelaku ke orang-orang dekatnya, teman yang dia kenal," tuturnya.

Chandra berujar bahwa pelaku mengakui aktivitasnya itu telah berjalan selama satu tahun. Pelaku membeli bibit ganja melalui online dan bibit tersebut ditanam di pot yang telah disediakan.

"Dia coba sendiri dan kemudian dia juga memberikan pupuk-pupuk yang biasa digunakan ke tanaman biasa," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang merupakan asli warga Cengkareng, ia menyiasati tanaman ganjanya dengan cerdik, sehingga tidak ketahuan oleh tetangga sekitar.

Chandra menuturkan, pelaku menanam ganja di pot yang disembunyikan di tempat khusus sehingga tidak ada tetangga yang mengetahuinya.

"Karena memang yang pertama mungkin letaknya ya, kemudian pelaku juga tidak menempatkannya di tempat yang tidak mudah untuk dilihat orang sekitar," tukasnya.

Pelaku menjual ganja hasil budidaya tersebut kepada orang yang dikenal seharga Rp50 hingga Rp100 ribu per paket. Chandra menyebut dalam kurun waktu setahun, pelaku baru panen sebanyak satu kali.

"Untuk pelaku melakukan ini seorang diri, tapi dia tinggal dirumah kakaknya," jelas Chandra.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 UU Narkotika. ***