Usut Tuntas Mafia Judol, Libatkan Oknum Komdigi
News24xx.com - MAFIA akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya terbongkar.
Para tersangka menyalahgunakan wewenangnya membuka dan menutup situs judi online yang menyetor sejumlah uang. Situs-situs judol yang tidak menyetorkan uang akan diblokir.
Dari pengungkapan itu ada sekitar 16 oknum pegawai Komdigi yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit pun berjanji akan mengusut tuntas kasus judol yang melibatkan oknum pegawai Komdigi itu.
Didukung langkah aparat penegak hukum untuk mengungkap para pelaku yang mem-backing judi online yang masih merebak. Dan berharap para atasan tersangka juga diperiksa.
Agar semua tahu keseriusan untuk memberantas judi online tanpa pandang bulu untuk menindak siapapun yang terlibat.
Apalagi pegawai dan staf Komdigi seharusnya adalah garda terdepan pemberantasan judi online.
Jadi, dalami siapa saja yang terlibat, perannya apa, dan biasanya jika ada staf apalagi staf ahli, maka dua tingkat di atasnya harus juga diperiksa dan seyogyanya ikut bertanggung jawab.
Kita juga mendukung upaya kooperatif dari Menkomdigi agar kasus ini diproses secara tegas dan pandang bulu karena memang arahan dari Presiden Prabowo kan tegas memberantas segala bentuk aktivitas ilegal termasuk judi online.
Oknum pegawai Komdigi yang membiarkan situs judi online itu bisa menjadi lubang penegakan hukum dan pemberantasan permainan haram tersebut di tanah air. ***