Anak Anggota DPRD Banten Ditahan, Diduga Aniaya Sekuriti Perumahan

Anak Anggota DPRD Banten Ditahan, Diduga Aniaya Sekuriti Perumahan - Image Caption


News24xx.com -  Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan lima tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap petugas sekuriti perumahan di Kecamatan Cipocok, Kota Serang.

Dari lima tersangka ini, salah satunya berinisial WR (34) yang merupakan anak Anggota DPRD Banten. Sedangkan empat tersangka lainnya, AJ (57), UC (39), TM (70), dan MD (60). Saat ini kelima tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten.

Dirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan mengatakan peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Minggu, 3 November 2024.

Dian menjelaskan, kasus itu bermula ketika pihak tersangka pada 27 Oktober 2024 hendak melakukan pembangunan pondasi di tanah yang statusnya masih bersengketa.

"Sengketa tanah tersebut antara pihak pengembang perumahan dan DJ, ibu dari WR. Ketika pihak WR hendak melakukan proses pondasi, dilarang oleh ED selaku sekuriti pengembang sehingga terjadi keributan," katanya saat konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa, 12 November 2024.

Dian menjelaskan, anggota Provos Polda Banten telah meredam keributan persoalan tanah di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani tepatnya di depan SPBU. Saat itu secara kebetulan anggota Provos melihat keributan tersebut.

"Ada anggota Provos Polda Banten yang meredam dan dilakukan mediasi dan membuat pernyataan," jelas Dirreskrimum didampingi Kabidhumas Kombes Didik Hariyanto.

Dian menambahkan, dalam surat penyataan tersebut WR sepakat untuk menghentikan sementara pembangunan pondasi, sampai dilakukan pertemuan antara kedua belah pihak untuk musyawarah tanah tersebut.

"Tapi faktanya pada tanggal 3 November pihak Bu Djasmarni tetap melaksanakan pembuatan pondasi pemagaran tersebut. Sehingga kembali didatangi sekuriti ED untuk melarang, sehingga terjadi cekcok mulut dan terjadilah pengeroyokan," tambahnya.

Dian menerangkan, ED dikeroyok oleh para pelaku menggunakan tangan kosong, kayu dan dibacok menggunakan parang. Namun saat dibacok parang, korban hanya mengalami lecet. "Terlihat salah satu pelaku ini mengancam pakai parang, ada yang memukul. Memukul pakai kayu. Ada yang mencekik hingga terbanting," terangnya.

Dia juga menegaskan, para pelaku, termasuk anak Anggota DPRD Provinsi Banten, sudah diamankan oleh penyidik. Dari tangan para pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti parang, kayu serta kaos korban yang terkena parang.

"Kita tetapkan sebagai tersangka dan sekaligus dilakukan penahanan, dan para pelaku ini kita terapkan pasal 170, pasal 351, dan pasal undang-undang darurat," tegasnya. ***