Sekeluarga di Kota Serang Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Pengeroyokan
News24xx.com - Tim Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten meringkus tiga pelaku pengeroyokan berinisial JS (50), AM (32) dan MU (31), yang merupakan satu keluarga terdiri dari ayah, anak dan adik ipar.
Ketiganya adalah warga Lingkungan Bogeg, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, yang diduga menganiaya AN yang juga tetangga pelaku hingga tewas.
"Tiga tersangka diamankan dibeberapa lokasi berbeda di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang pada Kamis (14/11) kemarin," terang Dirreskrimum AKBP Dian Setyawan didampingi Kabidhumas Kombes Didik Hariyanto dan Kasubdit 3 Kompol Akbar Baskoro saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat, 15 November 2024.
AKBP Dian mengatakan kasus penganiayaan terhadap AN itu terjadi pada 5 September 2024 sekitar pukul 04.30 WIB. Awalnya, Mukaidah anak dari tersangka JS hendak pulang ke rumahnya setelah menginap di rumah orangtuanya.
Dian menjelaskan, saat Mukaidah pulang ke rumahnya di Lingkungan Bogeg, orang tuanya yaitu JS bersama anak laki-lakinya AM dan adik iparnya MU mengikuti anak perempuannya tersebut.
"Kemudian pada saat MH (Mukaidah) masuk ke dalam rumah, terlihat sekilas ada seseorang yang masuk ke dalam rumahnya. Melihat hal itu, JS dan MU berjaga di pintu depan, sedangkan AM berjaga di pintu belakang," jelasnya.
Saat mengepung rumah tersebut, AM berteriak meminta pertolongan. JS dan MU kemudian masuk melalui pintu depan yang telah dibuka oleh Mukaidah.
"JS dan MU melihat AM dan AN (korban) sedang saling pukul. Melihat hal itu, JS dan MU membantu menghajar AN dengan menggunakan tangan kosong," terang Dian.
Setelah itu kondisi AN sudah tidak berdaya dan dua tangannya diikat dengan tali rapia. Sekitar 07.00 WIB, anggota Polsek Cipocok Jaya dan Polresta Serang Kota datang ke lokasi mengamankan AN.
"Anggota kemudian membawa saudara AN ke RSUD Banten, dan terjadi kesepakatan perdamaian (antara korban dan pelaku-red), dengan memberikan biaya pengobatan senilai Rp4 juta," tambahnya.
Namun, Dian menjelaskan, korban AN meninggal dunia dan keluarga kembali melakukan musyawarah dengan pelaku. Hasil musyawarah itu, keluarga pelaku memberikan uang ganti rugi Rp150 juta.
"Namun apabila pihak ke I (pelaku) tidak memberikan santunan pada tanggal 14 Oktober 2024 siap untuk diproses secara hukum yang berlaku, dan terkait poin memberikan santunan hal tersebut belum dapat direalisasikan," jelasnya.
Dian menegaskan setelah itu keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke Polda Banten. Dari hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang didapat kepolisian akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan pada Kamis, 14 November 2024.
"Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun sampai dengan 12 tahun penjara,” tegasnya.
Adapun modus pengeroyokan yang dilakukan satu keluarga itu, diduga AN hendak melakukan tindakan asusila karena masuk ke dalam rumah Mukaidah secara diam-diam.
"Motif dari pelaku adalah menduga korban berbuat tidak sopan keanak pelaku karena korban masuk kerumah anak pelaku secara diam-diam," jelas Dian.