Kejaksaan Agung Minta PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong

Kejaksaan Agung Minta PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong - Image Caption


News24xx.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui perwakilannya, Rony Agustinus, meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong. Kejagung menilai penetapan tersangka terhadap Tom Lembong telah sah dan sesuai dengan prosedur hukum.

Dalam pembacaan eksepsi pada sidang di PN Jaksel, Selasa (19/11/2024), Rony menyatakan bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Termohon menyimpulkan bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon tidak benar dan tidak beralasan hukum," tegas Rony.

Ia juga meminta majelis hakim untuk menerima eksepsi yang diajukan oleh Kejagung serta menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa gugatan praperadilan dalam perkara ini.

Menurut Kejagung, gugatan praperadilan nomor 113/Pid.Pra/2024/PNJKT.SEL dinilai cacat formil dan tidak memenuhi syarat sebagai objek praperadilan. Rony berharap proses hukum terhadap penetapan tersangka Tom Lembong dapat dilanjutkan tanpa hambatan.

"Permohonan praperadilan nomor 113 tidak memiliki dasar hukum yang cukup dan harus ditolak seluruhnya," jelas Rony dalam sidang tersebut.

Dugaan Korupsi Impor Gula

Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Tom Lembong setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016.

Kejagung mengungkapkan, pada Januari 2016, Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), yang berisi instruksi untuk memenuhi stok gula nasional dan menstabilkan harga melalui kerja sama dengan produsen gula domestik. Instruksi tersebut mengarahkan PT PPI untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.

Namun, Kejagung menyatakan bahwa impor gula kristal mentah yang dilakukan PT PPI melanggar aturan. Seharusnya, untuk memenuhi kebutuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung, dan hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti PT PPI, yang berwenang melakukan impor tersebut. Kejagung juga menegaskan bahwa persetujuan impor gula kristal mentah dilakukan dengan sepengetahuan dan persetujuan Tom Lembong.

Jadwal Sidang Lanjutan

Sidang gugatan praperadilan ini akan dilanjutkan dengan agenda penyerahan bukti pada Rabu (20/11/2024) dan pemeriksaan saksi ahli pada Kamis (21/11/2024).

Kasus ini mendapat sorotan publik karena melibatkan kebijakan strategis terkait pangan nasional, serta potensi kerugian negara akibat impor gula yang tidak sesuai aturan.