BNN Ringkus 9 Pengedar Sabu Jaringan Sumatra hingga Jawa, Dikendalikan dari Thailand
News24xx.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap kasus pengedaran narkoba jaringan Bangkok-Thailand dengan meringkus sembilan orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu.
Sekretaris Utama BNN RI, Tantan Sulistyana mengatakan, dari sembilan pengedar tersebut, tim gabungan BNN bersama Ditjen Bea Cukai dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengamankan total sabu 20.221,35 gram dari dua laporan.
Tantan menuturkan, laporan pertama yaitu pengungkapan sabu dengan barang bukti 19.987 gram, yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara, ke wilayah Bogor, Jawa Barat.
"Pada 17 Oktober kita lakukan penyergapan mobil warna merah di sebuah area SPBU Jalan Raya Padjajaran, Kota Bogor. Dari penggeledahan dalam mobil ditemukan barang bukti sebanyak 19 Kg lebih sabu disimpan secara acak di area dalam kabin mobil," ujar Tantan kepada wartawan dalam jumpa pers di Gedung BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 19 November 2024.
Dari hasil penyergapan tersebut, lanjut Tatan, petugas BNN meringkus tiga tersangka yakni M, AH,dan AS. Saat tersangka diinterogasi, ternyata barang yang didapatkan adalah bagian dari jaringan Aceh, Sumatra dan Jawa, yang dikendalikan oleh MI dan I.
"Jaringan ini ternyata dikendalikan oleh pasangan suami istri Suriana dan Juliadi dari negara Bangkok, Thailand," tuturnya.
Untuk kasus laporan kedua, petugas BNN RI bersama BNNP Kepulauan Riau (Kepri) dan Ditjen Bea Cukai menyita barang bukti 260,35 gram sabu jaringan antarprovinsi untuk dikirim ke Nusa Tenggara Barat (NTB). Barang dikirim melalui pelabuhan Fery Batam Center, pada Kamis, 10 Oktober 2024.
"Untuk barang bukti yang disita, dikemas dalam tiga bungkusan berbentuk kapsul yang disembunyikan tersangka HS di dalam perutnya dan dapat kita gagalkan," tambahnya.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka HS, barang terlarang tersebut akan diedarkan ke daerah Bima, NTB.
"Dari pendalaman keterangan HS, petugas kita kembali menangkap AS sama-sama di daerah Bima peran penerima sabu. Selanjutnya menangkap AM (orang memerintahkan AS) dan S orang yang memerintahkan HS. Keduanya AM dan S diamankan di Taman Ria, Bima, NTB," tutupnya.
"Barang bukti yang ada kita musnahkan sesuai implementasi dari akuntabilitas dan transparansi sesuai UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya. ****