Johanis Tanak Bakal Hapuskan OTT, Ini Kata Wakil Ketua KPK Mustahil Dihilangkan
News24xx.com - Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata angkat suara mengenai rencana calon pimpinan KPK, Johannis Tanak yang bakal menghapus operasi tangkap tangan (OTT).
"Ya, OTT itu sebetulnya istilah OTT memang nggak ada di KUHAP. Di KUHAP kan nggak ada. Adanya tertangkap tangan, kan begitu," beber Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 20 November 2024.
Ditegaskan Alex, kegiatan tertangkap tangan tersebut tidak akan dihapuskan, karena hal tersebut telah diatur dalam undang-undang.
Lebih lanjut, Alex menjelaskan bahwa kegiatan tangkap tangan merupakan bagian dari penindakan yang mana menjadi tugas KPK.
"Di pasal 6 undang-undang KPK kan jelas. KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksklusi. Nah, kegiatan tangkap tangan itu kan bagian dari penindakan," tegasnya.
Jadi mustahil apabila OTT tersebut dihilangkan di KPK. "Jadi saya kira nggak akan hilang juga sih (kegiatan tangkap tangan). Apalagi kan perangkatnya kan juga ada. Mungkin lebih selektif bisa," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, salahsatu calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sekaligus wakil ketua KPK, Johanis Tanak bakal menghapuskan operasi tangkap tangan (OTT) apabila dirinya terpilih menjadi Ketua KPK.
Pernyataan tersebut dilontarkan Johanis yang saat ini menjadi salahsatu Wakil Ketua KPK saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 November 2024.
"Seandainya saya, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup close (OTT,red). Karena itu tidak sesuai dengan pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," tegas Johanis Tanak.
Sontak saja pernyataan itu langsung disambut tepuk tangan anggota Komisi III DPR RI yang hadir dalam uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK tersebut.
Menurut Johanis Tanak, baginya OTT kurang pas. Namun dia mengaku terpaksa mengikuti tradisi tersebut. "Walaupun saya di pimpinan KPK, saya harus mengikuti tapi berdasarkan pemahaman saya OTT sendiri itu tidak pas, tidak tepat," ujar Tanak.
Bahkan dirinya menjelaskan soal arti per kata dari akronim OTT. Operasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata Tanak, dicontohkan adalah seorang dokter yang akan melakukan operasi.
"Tentunya semua sudah siap. Semuanya sudah direncanakan," ucap Tanak.
Sementara, lanjut dia, pengertian tertangkap tangan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah suatu peristiwa yang terjadi seketika itu juga pelakunya ditangkap dan ditetapkan tersangka. Bagi Tanak, terdapat tumpang tindih pada pengertian OTT tersebut.
"Kalau seketika pelakunya melakukan perbuatan dan ditangkap, tentunya tidak ada perencanaan. Nah kalau ada suatu perencanaan operasi itu, terencana, satu dikatakan suatu peristiwa itu ditangkap, ini suatu tumpang tindih. Itu tidak tepat. Ya menurut hemat saya OTT itu tidak tepat," beber Tanak. ***