Tom Lembong Beberkan Kronologi Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka Melalui Surat yang Ditulis Tangan

Tom Lembong Beberkan Kronologi Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka Melalui Surat yang Ditulis Tangan - Image Caption


News24xx.com -  Dari balik jeruji penjara, Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong membeberkan kronologi dirinya ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus impor gula.

Kronologi penetapannya sebagai tersangka itu ditulis tangan langsung oleh Tom lalu diserahkan kepada pengacaranya. Surat tersebut terdapat tiga lembar yang membeberkan kronologi lengkap.

Dalam surat tersebut diceritakan bahwa Tom mengaku dipanggil empat kali oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelum dijadikan tersangka. Semuanya berlangsung pada Oktober 2024.

“Saya dipanggil hanya sebagai saksi untuk beri keterangan, saya tidak meminta untuk didampingi penasihat hukum (ph) saya pada 4 kali kesempatan tersebut,” tulis Tom dalam suratnya pada Rabu, 20 November 2024.

Pada saat itu, Tom mengaku tidak mencurigai apa pun dalam pemeriksaan yang berlangsung pada 29 Oktober 2024. Dirinya selesai diperiksa pada 16.00 Wib. 

Dia mengaku saat itu ia didiamkan oleh penyidik selama 3 jam dalam ruangan tanpa alat komunikasi. Dirinya menyebut, hanya satu hingga dua kali keluar ruangan untuk memeriksa ponselnya.

Lalu Tom Lembong, dia masih diminta untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus ini. Sebelum ditetapkan jadi tersangka secara tiba-tiba.


"Tiba-tiba, sekitar jam 7:00 PM WIB, pemeriksa meminta saya kembali ke ruangan pemeriksaan. Pemeriksa langsung memberitahukan saya bahwa "'atas bukti pemeriksaan, dan atas keputusan rapat pimpinan", kejaksaan (a) menetapkan saya sebagai tersangka, (b) memutuskan saya segera ditahan," jelasnya.

Tom pun mengaku cukup syok dengan penetapan tersebut. “Tentunya saya lumayan syok, karena dengan setiap kesaksian yang telah saya berikan, saya semakin yakin bahwa saya tidak berbuat kesalahan,” tambahnya.

Setelah itu, Tom mengaku tidak lagi diberi kesempatan untuk melakukan komunikasi dengan pihak di luar Kejaksaan.

"Pemeriksa langsung membeberkan kepada saya beberapa surat keputusan kejaksaan, berita acara penyampaian hak saya sebagai tersangka, dan juga penunjukan penasihat hukum sementara oleh Kejaksaan untuk mendampingi saya," paparnya.

Saat itu dirinya mengaku bingung sehingga mau tidak mau harus mengikuti perintah dan menandatangani surat persetujuan dari kejaksaan soal pilihan penasihat hukum. Penasihat hukumnya dipilih oleh pihak kejaksaan langsung.

Lalu dirinya langsung dipakaikan rompi warna pink yang menandakan dirinya sebagai tersangka. Saat itu mentalnya langsung drop, hanya saja, kata Tom, kondisi mental yang tertekan itu kemudian sirna ketika mengingat perkataan istrinya, Fransiska Widjaja.

"Melihat borgol yang akan dipasangkan pada tangan saya, tiba-tiba saya ingat himbauan istri saya 'tetaplah bersinar untuk kita semua, apa pun keadaannya'," tulis Tom.

Melalui perkataan itu, Tom Lembong kemudian mengeluarkan ekspresi tersenyum saat ditetapkan sebagai tersangka hingga digiring ke mobil tahanan Kejaksaan RI. ***