Helen, Pemegang Saham Minoritas BPR Fianka, Bantah Lakukan Tindak Pidana Perbankan

Helen, Pemegang Saham Minoritas BPR Fianka, Bantah Lakukan Tindak Pidana Perbankan - Image Caption


News24xx.com -  Helen, seorang pemegang saham minoritas di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka, mengungkapkan rasa ketidakadilan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Kasus ini muncul setelah pasangan suami istri, Halim Hilmy (53) dan Bie Hoi (49), melaporkan kehilangan uang deposito sebesar Rp3,2 miliar yang diduga dicairkan secara tidak sah. Penetapan status tersangka terhadap Helen memunculkan kontroversi, dengan sejumlah pihak menduga bahwa proses hukum ini dipaksakan.

Kuasa hukum Helen, Gita Melanika SH MH, menyatakan bahwa penyidikan kasus ini telah melanggar asas praduga tak bersalah, dengan memperlihatkan foto kliennya sebagai tersangka tanpa sensor, yang dianggapnya sangat tidak etis.

Baca Juga  Perkara Korupsi SPPD Fiktif, Rumah Diduga Milik Muflihun Disegel Ditreskrimsus Polda Riau
"Seharusnya penyidik menghormati prinsip praduga tak bersalah. Mengekspos foto tersangka tanpa sensor sangat tidak etis," ujar Gita dalam konferensi pers pada Sabtu (22/11/2024). Ia juga mencurigai adanya dugaan penyebaran foto tersebut dengan sengaja oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Lebih lanjut, Gita mengungkapkan adanya intervensi dari seorang pengusaha keturunan Tionghoa berinisial EK, yang disebut memiliki hubungan dengan kasus ini. Menurutnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Helen mengaku telah menerima ancaman dari pengusaha tersebut.

Baca Juga  Polda Riau Ungkap 16 Kasus Perdagangan Orang dalam Sebulan, 41 Korban Diselamatkan
"Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Helen menyebut bahwa ia menerima ancaman dari pengusaha EK," tegas Gita.

Gita juga menyoroti bahwa kasus ini terkesan dipercepat untuk dijadikan kasus pidana, padahal saat ini masih ada gugatan perdata antara PT BPR Fianka dan pelapor, Bie Hoi dan Halim Hilmy. Pada tingkat pertama, BPR Fianka memenangkan gugatan tersebut.

"Seharusnya penyidik menunggu hasil inkrah dari perkara perdata sebelum memproses laporan pidana ini," tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Helen bukanlah pemegang saham mayoritas di BPR Fianka. Helen hanya memiliki 1,23 persen saham, sementara pemegang saham mayoritas adalah Nurfatma, yang merupakan pemilik utama bank tersebut.

Sebagai dampak dari penetapan tersangka ini, kondisi psikologis Helen disebutkan sangat terganggu. Gita mengatakan bahwa Helen sangat terpukul, terutama dengan penyebaran foto dirinya sebagai tersangka.

"Sebagai seorang wanita, Helen sangat terpukul, terutama dengan penyebaran foto dirinya sebagai tersangka. Ini jelas melanggar prinsip keadilan," ujarnya.

Helen sendiri ditangkap oleh Tim Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau pada Jumat (15/11/2024) di kediamannya di Pekanbaru. Ia diduga memerintahkan pencairan 22 bilyet giro deposito milik pelapor senilai Rp3,24 miliar pada Mei 2023.

Atas tindakannya, Helen dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 362 KUHP, serta Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus ini masih terus berjalan dan menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan dugaan intervensi dari pihak-pihak tertentu yang dituding ikut campur dalam proses hukum ini. ***