Sidang Itsbat Ditolak, Rizky Febian dan Mahalini Harus Akad Ulang Demi Legalitas Negara!

Sidang Itsbat Ditolak, Rizky Febian dan Mahalini Harus Akad Ulang Demi Legalitas Negara! - Image Caption


News24xx.com - Permohonan sidang itsbat yang diajukan oleh pasangan Rizky Febian dan Mahalini resmi ditolak oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Majelis hakim menolak permohonan tersebut karena ditemukan adanya rukun nikah yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Hal ini disampaikan oleh Humas PA Jakarta Selatan, Suryana, yang menjelaskan bahwa pernikahan keduanya tidak memenuhi salah satu syarat rukun nikah.

"Otomatis ditolak. Majelis hakim memutuskan bahwa pernikahan yang dilaksanakan tidak memenuhi salah satu syarat rukun nikah," ujar Suryana, sebagaimana dikutip dari Poskota, Selasa (26/11/2024).

Rukun nikah yang tidak terpenuhi tersebut berkaitan dengan wali nikah. Majelis hakim menemukan bahwa wali yang menikahkan bukan wali yang berhak sesuai ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005. Dalam aturan tersebut, wali hakim harus didelegasikan oleh Kementerian Agama, yang dalam praktiknya dilakukan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).

Pada akad nikah Rizky Febian dan Mahalini, wali nikah yang digunakan adalah seorang ustaz dan bukan wali yang didelegasikan oleh pihak KUA. Oleh sebab itu, pernikahan tersebut dianggap tidak sah menurut aturan negara.

"Karena wali nikahnya bukan dari KUA atau yang berhak, maka keputusan majelis hakim menyarankan agar mereka melakukan akad nikah ulang," jelas Suryana.

Majelis hakim menyarankan pasangan tersebut untuk melangsungkan akad nikah ulang agar pernikahan mereka sah baik secara agama maupun negara. Dengan begitu, Rizky dan Mahalini bisa mendapatkan buku nikah sebagai bukti legalitas.

"Langkah ini diperlukan supaya pernikahan mereka sah menurut aturan agama dan negara. Maka, solusinya adalah melakukan pernikahan ulang," tambah Suryana.

Sebagai informasi, Rizky Febian dan Mahalini melangsungkan pernikahan pada 10 Mei 2024. Namun, pernikahan tersebut baru sah secara agama. Pada Juli 2024, mereka mengajukan permohonan itsbat nikah ke PA Jakarta Selatan untuk mendapatkan pengakuan sah secara hukum negara. Dalam persidangan, Rizky membawa bukti-bukti pelaksanaan pernikahan, namun hal tersebut tidak cukup untuk memenuhi syarat yang ditentukan.