Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Hakim Nyatakan Kerugian Negara Terjadi dan Nyata
News24xx.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Thomas Trikasih Lembong atau biasa disebut Tom Lembong.
Hakim tunggal Tumpanuli Marbun, SH menyatakan bahwa pihak termohon atau Kejaksaan Agung telah dapat membuktikan bahwa kegiatan yang dilakukan berdasarkan UU yang berlaku.
"Maka alasan-alasan pemohon praperadilan tidak berdasarkan hukum. Oleh karena itu patut untuk ditolak," kata Tumpanuli Marbun dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa, 26 November 2024.
Terkait dalil pemohon yang menyebut penetapan tersangka tidak sah karena pemohon yang menjabat Menteri Perdagangan (Mendag) sejak 2016 sehingga Mendag lain harus diperiksa yakni Rahmat Gobel (2014-2015), Enggartiasto Lukita (2016-2019), Agus Suparma (2019-2020), M Lutfi (2020-2022), dan Zulkifli Hasan (2022-2023), hal itu menurut hakim tunggal diluar materi praperadilan.
Selain itu, hakim tunggal menilai kerugian negara sudah terjadi dan nyata, yang dapat dihitung jumlahnya oleh ahli keuangan. Artinya kerugian sudah terjadi dan nyata, bukan yang akan terjadi.
Sudah ada unsur kerugiannya baik dari sisi periode waktu, jumlah, jenis, kualitas maupun pergerakanya. Sehingga ketika dihitung variabelnya oleh ahli sudah dapat dihitung pastinya.
Selain itu, terkait kerugian negara yang dipersoalkan oleh pemohon, hakim tunggal menyampaikan bahwa untuk menghitung kerugian negara tidak harus ada bukti formal terlebih dahulu berupa kerugian negara yang final oleh lembaga negara tertentu.
Selain itu, terkait kerugian negara yang dipersoalkan oleh pemohon, hakim tunggal menyampaikan bahwa dalam dugaan tindak pidana korupsi, tidak ada aturan yang mensyaratkan harus ada perhitungan kerugian negara sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
"Namun hanya mensyaratkan adanya minimal 2 alat bukti sebagaimana disebutkan Pasal 184 KUHAP," ujar Tumpanuli Marbun.
Soal penetapan pemohon atas surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), menurut hakim tunggal hal itu masih dalam tenggang waktu sebagaimana putusan MK.
"Pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Oktober 2024. Pemberitahuan SPDP masih dalam tenggang waktu sebagaimana putusan MKRI No.130 yakni 7 hari," terang Tumpanuli.
Penetapan tersangka kepada Tom Lembong, diketahui obyek perkaranya adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Sedangkan tindak pidana yang disangkakan kepada Tom Lembong, menurut hakim tunggal sudah sesuai dengan aturan. "Telah sesuai dengan syarat obyektif yang ditentukan," ucap Tumpanuli Marbun.
Dimana tindak pidana yang disangkakan kepada Tom Lembong yaitu dugaan korupsi melanggar Primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 KUHAP, Subsider melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 KUHAP.
"Ancaman pidananya lebih dari 5 tahun," kata Tumpanuli.
Hakim tunggal menambahkan, proses praperadilan yang diajukan oleh pemohon bukanlah akhir dari segalanya.
"Pemohon masih diberikan kesempatan untuk membantah, membuktikan apa yang dilakukan dan yang tidak dilakukan," ujar Tumpanuli Marbun. ***