Jelang Pilkada 2024, Apa Itu Serangan Fajar? Cek Arti dan Sanksinya!
News24xx.com - Istilah ‘Serangan Fajar’ sejak dahulu ramai digunakan masyarakat pada setiap menjelang Pemilihan Kelapala Daerah (Pilkada) atau masa tenang. Lantas, apakah yang dimaksud dengan istilah tersebut?
Pilkada 2024 diadakan secara serentak pada Rabu, 27 November 2024.
Maka masyarakat Indonesia kembali menyuarakan pilihannya ke Tempat Pemilihan Suara (TPS) untuk memilih pemimpin daerah di wilayah masing-masing.
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024, Pilkada dilakukan untuk memilih:
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Maka dari itu setiap masyarakat wajib memilih calon pasangan yang akan memimpin masing-masing daerah dalam satu periode atau lima tahun ke depan.
Lantas, mengapa banyak yang menggunakan istilah serangan fajar ketika menjelang Pilkada terutama dalam masa tenang? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Apa Itu Serangan Fajar?
Mengutip akun TikTok @oasis_langit, serangan fajar adalah istilah praktik politik yang dilakukan pada masa tenang menjelang hari pencoblosan seperti Pilkada.
Hal ini dilakukan atas dasar ambisi dalam meraih kekuasaan secara instan yang mempengaruhi pemilih dengan memberikan sejumlah uang atau barang demi mendapatkan atau dukungan.
“Pemimpin terpilih yang dihasilkan dari politik uang akan cenderung lebih fokus memulihkan modal politiknya daripada memprioritaskan kebutuhan masyarakat luas,” kata @oasis_langit, dikutip pada Selasa, 26 November 2024.
Melalui praktik serangan fajar ini tentu juga melunturkan demokrasi yang menjadi pedoman Tanah Air.
Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa serangan fajar adalah praktik politik tidak etis yang mampu menjebak masyarakat dalam lingkaran korupsi dan bobroknya nilai-nilai moral.
Lantas, apa sanksi bagi seseorang melakukan serangan fajar, terutama pada masa tenang?
Sanksi Serangan Fajar di Masa Tenang Pilkada
Mengutip kanal YouTube Harian Kompas, ada sanksi bagi yang melakukan serangan fajar pada masa tenang, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Pada Pasal 53 Ayat 2 disebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pemilu dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberi imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung akan terkena pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda Rp48 juta.
Maka dari itu sanksi ini akan berlaku keras, sebab masa tenang adalah waktu yang tidak digunakan untuk aktivitas kampanye Pemilu.
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait apa itu serangan fajar dan sanksinya, semoga bermanfaat. ***