KPK Setor Uang Rp637,9 Miliar Hasil Rampasan ke Kas Negara, Target 2024 Terlampaui
News24xx.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang hasil rampasan dari berbagai tindak pidana korupsi ke kas negara periode Januari-Oktober 2024.
Dalam kurun waktu tersebut, total uang yang telah disetorkan KPK mencapai ratusan miliar rupiah.
"Uang rampasan korupsi yang telah disetorkan KPK ke kas negara hingga Oktober 2024 mencapai Rp 637,994 miliar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Kamis, 28 November 2024.
Budi menjelaskan, target pemulihan keuangan negara (asset recovery) yang ditetapkan KPK pada 2024 sebesar Rp400 miliar, sehingga telah terlampaui.
"KPK tidak hanya mencapai target, tetapi juga melampauinya dengan hasil yang signifikan," jelasnya.
Selain itu, Budi mengungkapkan masih ada rampasan korupsi yang dalam proses lelang hingga Oktober 2024 dengan total mencapai Rp1,218 triliun.
"Aset rampasan yang paling banyak adalah properti, jumlahnya mencapai 594 unit," ujarnya.
Ia juga merinci beberapa aset rampasan dengan nilai besar, seperti saham senilai Rp66 miliar dan properti senilai Rp40 miliar.
"Saham menjadi aset rampasan dengan nilai terbesar, disusul properti," imbuhnya.
Di samping itu, KPK juga menyita berbagai kendaraan sebagai hasil dari penanganan kasus korupsi. Menurut Budi, kendaraan-kendaraan tersebut dalam kondisi terawat.
"Kendaraan-kendaraan ini tetap dijaga kondisinya. Namun, belum dapat dilelang karena masih berada dalam tahap penyidikan," paparnya.