Polisi Kejar Pemasok Sabu ke Lapas Pemuda Tangerang
News24xx.com - Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota melakukan pengejaran terhadap seorang pria yang berusaha menyelundupkan sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang, Sabtu, 30 November 2024 malam.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, setelah mendapatkan informasi adanya upaya penyelundupan sabu ke dalam Lapas Pemuda Tangerang, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Kami lakukan pemeriksaan terhadap salah seorang warga binaan berinisial ODP alias Buluk sebagai pemesan narkoba jenis sabu tersebut," katanya Minggu, 1 Desember 2024.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap Buluk, diketahui barang haram seberat 130,85 gram tersebut dipesan dari seorang pria bernama Coki.
"Kami masih lakukan pengejaran terhadap Coki. Saat ini sudah masuk DPO (daftar pencarian orang)," ungkapnya.
Zain menjelaskan, Buluk melakukan pemesanan sabu tersebut ketika Coki berkunjung ke Lapas Pemuda Tangerang beberapa waktu lalu.
"Dari pengakuan Buluk, ia memesan sabu di ruang kunjungan saat Coki mengunjunginnya ke lapas," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. ***