Polda Metro Jaya Kembali Tangkap Dua Tersangka Kasus Judi Online
News24xx.com - Dua tersangka baru kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali ditangkap penyidik Polda Metro Jaya. Kedua tersangka, AA berperan melakukan TPPU dan tersangka F alias W sebagai agen puluhan websate judi online.
“Tersangka F alias W diketahui sebagai agen 40 website judi online, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (2/12/2024).
Tersangka AA ditangkap pada 26 November 2024 dan tersangka F alias W ditangkap pada 28 November 2024 lalu. Selain menangkap kedua tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti.
Dari tangan tersangka AA disita satu unit ponsel, sembilan buku rekening dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp724 juta. “Dari tersangka F alias W disita satu unit ponsel dan uang tunai Rp720 juta,” kata Kombes Ade Ary.
Saat ini penyidil Polda Metro Jaya masih menunggu hasil analisa dari PPATK. Diharapkan ke depan pihak kepolisian bisa melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lainnya.
Polisi juga akan melakukan penelusuran aset maupun uang hasil kejahatan para tersangka. Uang tersebut nantinya akan dijadikan untuk pengembalian kepada negara.
Saat ini total tersangka kasus judi online yang telah ditangkap penyidik Polda Metro Jaya sebanyak 26 orang. Empat tersangka masih buron dan telah masuk daftar DPO, yaknk J, JH, F dan C.
Para tersangka semuanya ditahan dan dijerat pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP serta Pasal 303 KUHP.
Para tersangka juga dikenakan pasal 45 Ayat (3) Jo. pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Lalu pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo. pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Para tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun. ***