Penusuk Ayah dan Nenek hingga Tewas Dititipkan di Rumah Aman Milik Bapas

Penusuk Ayah dan Nenek hingga Tewas Dititipkan di Rumah Aman Milik Bapas - Image Caption


News24xx.com -  Tersangka anak berinisial MAS (14) yang menusuk ayah berinisial APW, neneknya RM dan melukai ibunya AP tidak ditahan di Polres Jakarta Selatan. Pihak kepolisian menitikan MAS di rumah aman (safe house) milik balai pemasyarakatan (Bapas).

Peristiwa yang merenggut nyawa APW dan RM di tangan anak kandungnya sendiri terjadi di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Polres Jakarta Selatan. “MAS kami titipkan di rumah aman milik Bapas,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal, Senin (2/12/2024).

Dalam penanganan kasus anak MAS menurut Kombes Ade Rahmat, pihaknya akan berpedoman pada sistem peradilan anak UU 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Sebelumnya pihak Polres Jakarta Selatan telah koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), PK Bapas, Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) dan Dinas Perlindungan Anak (DPPAPP) DKI JakartaUU. Langkah ini dilakukan pihak kepolisian sesuai aturan Undang Undang.

Saat ini MAS telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian ayah dan neneknya itu. MAS dikenakan pasal 338 subsider 351 KUHP. Kedua pasal ini dikenakan pada MAS dalam kasus pidana yang melibatkan pembunuhan dan penganiayaan terhadap ibu kandungnya.

Diberitakan sebelumnya, Sabtu (30/11/2024) dinihari, MAS menusuk ayah dan neneknya hingga tewas. MAS juga melukai ibunya dengan sejumlah tusukan menggunakan pisau dapur.

MAS diamankan petugas keamanan perumahan tersebut ketika berusaha kabur setelah menghabisi ayah dan neneknya. Saat diamankan, kedua tangan dan baju yang dikenakan MAS penuh darah. ***