BNN Beberkan Tujuh Perbatasan Negara Jadi Jalur Penyelundupan Narkoba ke Indonesia

BNN Beberkan Tujuh Perbatasan Negara Jadi Jalur Penyelundupan Narkoba ke Indonesia - Image Caption


News24xx.com -  Sedikitnya ada tujuh perbatasan negara yang dijadikan jalur penyelundupan narkoba oleh jaringan pengedar internasional. Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadikan ketujuh perbatasan itu sebagai prioritas utama untuk mencegah masuknya narkoba ke Indonesia.

BNN juga telah memetakan jalur penyelundupan narkoba yang biasa digunakan jaringan pengedar narkoba internasional. “Ini terbagi dalam tiga pulau di Indonesia,” kata Sekretaris Utama BNN Irjen Tantan Sulistyana, di Jakarta  Rabu (4/12/2024).

Disebutkan, mayoritas jalur masuk narkoba ke Indonesia dari luar negeri melalui wilayah sisi timur Pulau Sumatera, sisi utara Pulau Kalimantan dan sisi barat Pulau Sulawesi.

Untuk wilayah Sumatera tercatat jalur masuk penyelundupan narkoba melalui Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau dan Sumatera Selatan.

Untuk Pulau Kalimantan melalui Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara. Sedangkan untuk Pulau Sulawesi melalui Provinsi Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan.

Menurut Irjen Tantan, BNN kini telah memberi perhatian khusus terkait aktivitas penyelundupan narkoba di wilayah tersebut. Namun BNN agak kewalahan untuk mencegah peredaran narkoba di tujuh jalur prioritas dimaksud akibat  keterbatasan sumber daya manusia.

BNN terus memperkuat kolaborasi dengan Polri, kementerian dan lembaga terkait agar bisa maksimal melakukan pencegahan penyelundupan narkoba ke Indonesia.

Dijelaskan Irjen Tantan, tujuh perbatasan negara yang dijadikan jalan penyelundupan narkoba karena banyaknya ‘jalur tikus’.  Kondisi ini sering dimanfaatkan bandar narkoba jaringan antar negara untuk memasukkan barang haram itu ke wilayah Indonesia.

BNN terus berusaha untuk memperkuat mental masyarakat agar turut serta memberantas peredaran narkoba yang menjadi ancaman generasi muda harapan bangsa. Masyarakat dimaksud adalah warga setempat yang bersentuhan langsung dengan aktivitas ilegal di daerah mereka.  ***