Empat WNA China Jadi Pekerja Kasar di PIK Jakut Ditangkap Petugas Imigrasi
News24xx.com - Empat Warga Negara Asing (WNA) asal China ditangkap petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Utara (Jakut). Keempat WNA itu, HS, YJ, SR, dan TJ bekerja sebagai huruh kasar pembangunan sebuah restoran di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara.
Pada Jumat (6/12/2024), keempat WNA itu terlah dideportasi ke negara asalnya. “Mereka terbukti menyalahi izin tinggal, langsung kami deportasi ke negaranya melalui Terminal Bandara Soekarno Hatta,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Jakarta Utara Widya Anusa Brata di Jakarta dikutip, Jumat (6/12/2024).
Keempatnya ditangkap saat petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melakukan Operasi Pengawasan l Keimigrasian pada sebuah restoran di Kawasan Pantai Indah Kapuk pada Minggu (10/11/2024).
Saat itu, HS, YJ, SR dan TJ tengah bekerja sebagai pekerja kasar pada restoran yang tengah direnovasi. Keempatnya diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.
Hasil pemeriksaan di lapangan diketahui mereka adalah pemegang Visa On Arrival (VOA). Petugas lalu membawa keempatnya ke Kantor Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Keempat WNA itu terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam pasal 122 huruf a Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Mereka melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya, yakni Visa On Arrial. Selain dideportasi ke negara asalanya, keempat WNA itu namanya kini dicantumkan dalam daftar penangkalan.
Untuk diketahui, operasi Imigrasi digelar atas instruksi Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi serta Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Perintahnya, tindak tegas orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasiaan. ***