Polsek Nongsa Batam Amankan Perempuan Penyalur PMI Ilegal Ke Singapura
News24xx.com - Seorang perempuan berinisial MS (33) berhasil diamankan Polsek Nongsa Batam setelah diketahui sebagai penyalur PMI ilegal untuk bekerja di Singapura. Pelaku diamankan setelah dua korbannya melapor ke polisi, korban merasa ditipu, pekerjaan tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
“Kita mendapatkan laporan dari masyarakat, ada dua wanita yang terlihat dalam kondisi bingung dan tidak tahu arah tujuan di pinggir Jalan Pattimura, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa Batam (2/12),” ungkap Kapolsek Nongsa, Kompol Effendri Alie, S.IP., M.H kepada POSKOTAONLINE.COM melalui pesan WA, Kamis (5/12).
Setelah kita mintai keterangan, lanjut Effendri, didapat informasi bahwa kedua korban Y (43) dan L (32) asal Palembang adalah korban penyalur PMI secara ilegal. Mereka diberangkatkan MS melalui pelabuhan Harbour Bay Batam (29/11), dengan iming-iming mendapatkan gaji besar di Singapura.
“Setelah sampai di Singapura, janji MS mempekerjakan kedua korban di kantin tidak benar, mereka malah dipekerjakan di pasar malam. Tidak tahan bekerja di pasar malam, keduanya sepakat untuk pulang,” sambung Effendri.
Dari hasil pemeriksaan, MS mengaku pernah memberangkatkan 15 PMI secara ilegal. Keuntungan yang dia dapat dari Rp500 ribu hingga Rp 1 juta rupiah untuk jasa keberangkatan satu orang PMI ilegal.
“Sebelumnya MS pernah bekerja di Singapura, berhenti bekerja lalu dia menjadi perekrut. Untuk merekrut calon PMI, MS menggunakan media sosial Facebook bernama “Tige Saudara” dan status WhatsApp,” tutup Effendri.
Untuk proses lanjut, MS ditahan di Polsek Nongsa, polisi menjeratnya dengan pasal 81 jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar. ***