Sekitar 85 Persen Rumah Dinas Camat dan Lurah di Jakarta Pusat Tidak Ditempati

Sekitar 85 Persen Rumah Dinas Camat dan Lurah di Jakarta Pusat Tidak Ditempati - Image Caption


News24xx.com -  Difasilitas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Rumah Dinas (Rudin) untuk Wali Kota, Camat dan lurah malah tidak ditempati.

Padahal, Rudin disediakan oleh Pemprov untuk pejabat pamong agar lebih dekat dengan masyarakat dalam upaya meningkatkan pelayanan.

Untuk diketahui, di wilayah Jakarta Pusat (Jakpus), pamong yang tidak menempati Rudin camat dan lurah di Jakarta Pusat (Jakpus) hampir 85 persen.

Padahal, Rudin yang disediakan untuk mereka merupakan aset dengan biaya perawatan menggelontorkan dana APBD ini semestinya dirawat sehingga tidak rusak dan mubajir.

Pantauan di lapangan Rudin-rudin yang kosong tak berpenghuni di wilayah Jakpus kini bagaikan rumah angker dan sarangnya makhluk-makhluk halus berkumpul.

Menurut keterangan warga, rudin lurah di wilayah Kecamatan Senen banyak yang kosong dan tidak pernah diisi. Tidak tahu alasannya kenapa. “Setiap gonta-ganti lurah belum pernah diisi rudin oleh pejabat nya,” ujar salah satu warga Kecamatan Senen, Jumat (6/12/2024).

Hal senada juga dilontarkan warga lainnya mengaku terkejut, banyak Rudin di wilayah Jakpus rusak karena tidak dihuni pejabat pamong di wilayah. “Sekali pun ditempati, penghuni Rudin nya malah petugas PHL dan PPSU,” pungkasnya.

Pemprov Agar Diberi Sanksi

Menyikapi tentang Rudin yang kosong melompong, Sekretaris Komisi A DPRD Jakarta Mujiyono mendesak agar Pemprov memberikan sanksi tegas bagi pejabat yang tidak menempati rudin.

Pasalnya, jajaran Komisi A DPRD sudah berulangkali menyampaikan terkait Rudin itu harus ditempati terutama oleh Camat dan Lurah sebagai pamong.

“Iya semestinya Rudin dapat difungsikan sebagaimana mestinya untuk meningkatkan pelayanan kepada warga masyarakat,” ungkap Mujiyono, Jumat (6/12/2024).

Lanjut Mujiyono menegaskan Pemprov segera menyusun kerangka aturan untuk memastikan penggunaan rumah dinas secara tertib dan disiplin, dengan penekanan bahwa Pejabat yang tidak mematuhi kewajiban tersebut harus dicopot dari jabatannya tanpa kompromi.

“Saya minta juga agar ‘penempatan Rumah Dinas’ menjadi bagian penilaian Key Performance Indicators (KPI) bagi camat dan lurah,” tegas Mujiyono.

Berdasarkan data yang dihimpun, khususnya di wilayah Jakarta Pusat dari 44 lurah dan 8 camat. Tercatat ada 9 yang tidak memiliki rudin diantaranya, Lurah Gambir, Lurah Gunung Sahari Selatan, Lurah Paseban, Lurah Cempaka Putih Timur, Lurah Rawasari, Lurah Gondangdia, Lurah Menteng dan Lurah Bendungan Hilir, serta 1 Rudin Camat Gambir.

Selain itu, lokasi penempatan rudin bagi pejabat pamong camat dan lurah tidak sesuai lokasi tugas para lurah contohnya, dua rudin terletak di Jalan Taruna VIII, Serdang, Kemayoran, bukan ditempati para lurah yang bertugas di Kecamatan Kemayoran, tapi dari wilayah Kecamatan Senen. Selain itu, Lurah Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, rudinnya juga berada di Jalan Serdang I, Kemayoran.

Tokoh masyarakat Budi mengaku setuju apa yang diutarakan Sekretaris Komisi A DPRD Jakarta. menurutnya, para pejabat pamong yang tidak menepati rudin harus dicopot dari jabatannya karena tidak ada alasan lagi dan kompromi.

Sebab kata tokoh ini, puluhan rudin camat dan lurah ini banyak tidak ditempati atau ditelantarkan anak buah Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Jakarta Teguh Setyabudi.

“Masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov yang kepingin jadi camat, lurah dan siap menempati rudin,” tandasnya.  ***