Korupsi Timah Rp300 Triliun: Harvey Moeis Hadapi Tuntutan JPU Hari Ini
News24xx.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini, Senin, 9 Desember 2024, menggelar sidang tuntutan terhadap Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, yang didakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. Harvey, bersama dua terdakwa lainnya, yakni Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, akan menghadapi pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eko Aryanto ini merupakan lanjutan dari kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Harvey Moeis didakwa menerima aliran dana sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim. Selain itu, Suparta disebut menerima dana sebesar Rp4,57 triliun. Kedua terdakwa juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas dana tersebut.
Adapun Reza Andriansyah tidak menerima aliran dana secara langsung, namun didakwa karena mengetahui dan menyetujui seluruh perbuatan korupsi tersebut. Tuntutan terhadap para terdakwa mengacu pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam sidang hari ini, kuasa hukum Harvey, Harris Arthur, menyampaikan bahwa Sandra Dewi tidak hadir di persidangan dan memilih memantau proses hukum dari rumah. "Ibu Sandra memastikan tidak akan hadir dan akan memantau dari rumah," ujar Harris.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai kerugian negara serta keterlibatan sejumlah pihak dalam skandal besar di sektor pertambangan. Sidang lanjutan diharapkan dapat memberikan titik terang terhadap kasus yang telah mencoreng dunia tata niaga komoditas nasional.