Korban Pohon Tumbang, Pemprov DKI Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Tewas dan Rp 25 Juta Kendaraan Ringsek
![](https://news24xx.com/images/posting/large/a5d916743fa47199267ccedec70ec407.jpg)
Korban Pohon Tumbang, Pemprov DKI Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Tewas dan Rp 25 Juta Kendaraan Ringsek - Image Caption
News24xx.com - Warga atau ahli waris korban kecelakaan yang diakibatkan pohon tumbang di wilayah Ibukota dapat mengajukan klaim santunan kemanusiaan ke Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta. Pengajuan klaim dapat dilakukan melalui email ke [email protected] atau langsung ke kantor Distamhut di Jl KS Tubun, Tanah Abang.
Hal itu disampaikan Kepala Distamhut DKI Jakarta Bayu Meghantara usai memantau kegiatan pemangkasan pohon pelindung di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (9/12).
“Masyarakat yang menjadi korban tertimpa pohon milik Pemprov DKI atau ahli warisnya dapat mengajukan klaim santunan kepada Distamhut,” kata Bayu.
“Silakan ajukan klaim, baik melalui email resmi Distamhut ataupun datang langsung ke kantor. Tentunya disertai sejumlah bukti pendukung dan nanti akan ditindaklanjuti petugas kami,” kata Bayu, mantan Walikota Jakarta Pusat. Adapun besaran yang disiapkan adalah santunan uang tunai maksimal Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia atau cacat tetap. Sedangkan untuk kerusakan kendaraan atau bangunan maksimal Rp 25 juta.
Dengan adanya santunan kemanusiaan tersebut, Pemprov DKI Jakarta berharap langkah-langkah ini dapat memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat selama musim hujan. “Dengan begitu, selama musim hujan ini diharapkan masyarakat Jakarta dapat tetap beraktivitas dengan aman dan nyaman, tapi tentunya juga harus waspada terhadap pohon pelindung di pinggir jalanan maupun area taman kota,” papar Bayu.
Menghadapi musim hujan yang sering disertai angin kencang, Distamhut juga terus berupaya mengurangi risiko kejadian pohon tumbang demi keamanan dan kenyamanan masyarakat. “Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah pemangkasan pohon secara berkala dan pengecekan kesehatan pohon di ruang-ruang terbuka hijau,” jelas Bayu.
Sejak Januari hingga November 2024, Distamhut DKI Jakarta telah memangkas 76.865 pohon. “Kegiatan ini lebih intensif dilakukan pada Agustus hingga November, dengan jumlah pemangkasan mencapai 26.182 pohon. Lokasi prioritas mencakup jalur hijau di lima wilayah kota Jakarta, terutama di sisi tepian dan median jalan,” tandas Bayu.
Selain pemangkasan, secara rutin juga dilakukan pengecekan kesehatan pohon, meliputi perakaran, batang, kemiringan, hingga tajuk. “Hingga November 2024, sebanyak 5.078 pohon telah diperiksa kondisinya. “Sebagai langkah antisipasi, posko pohon tumbang juga disiagakan di setiap wilayah kota hingga tingkat provinsi. Petugas yang terdiri atas Satuan Pelaksana Pertamanan dan Hutan Kota dikerahkan untuk menangani kejadian pohon tumbang secara cepat.
“Masyarakat yang mengetahui kejadian pohon tumbang dapat menghubungi Posko Distamhut di Jalan Aipda KS Tubun, Jakarta Pusat,” pungkasnya. ***