Tujuh Paslon Kepala Daerah di Riau Ajukan Gugatan ke MK, KPU Tegaskan Siap Hadapi

Tujuh Paslon Kepala Daerah di Riau Ajukan Gugatan ke MK, KPU Tegaskan Siap Hadapi - Image Caption


News24xx.com -   Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, menegaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"KPU siap menghadapi gugatan terkait sengketa Pilkada Riau di MK," ujar Rusidi saat diwawancarai oleh GoRiau.com, Selasa (10/12/2024).

Menurut Rusidi, KPU daerah akan didampingi tim penasihat hukum selama proses persidangan di MK. "KPU kabupaten/kota telah menunjuk pengacara untuk menangani sidang di MK, dan semuanya berkoordinasi dengan KPU Provinsi Riau," jelasnya.

Sebanyak tujuh pasangan calon (Paslon) kepala daerah diketahui telah mengajukan gugatan ke MK. Gugatan tersebut berasal dari Pilkada di Kota Pekanbaru, Siak, Kuansing, Rokan Hilir (Rohil), Rokan Hulu (Rohul), Kampar, dan Kota Dumai.

Rusidi juga mengungkapkan bahwa KPU RI telah memberikan bimbingan teknis (Bimtek) kepada seluruh KPU daerah untuk mempersiapkan diri menghadapi potensi gugatan ini.

Di sisi lain, anggota KPU Riau, Nugroho Notosusanto, menjelaskan bahwa Selasa (10/12/2024) adalah batas akhir pengajuan sengketa hasil Pilkada ke MK.

"Sesuai ketentuan, gugatan hanya dapat diajukan dalam waktu tiga hari setelah penetapan hasil perolehan suara oleh KPU. Jika hingga pukul 24.00 WIB tidak ada gugatan, maka hasil Pilkada dinyatakan sah dan diterima oleh semua pihak," jelas Nugroho. ***