Tim Jatanras Polda Metro Jaya Tangkap Lima Anggota Sindikat Judol di Jateng
News24xx.com - Lima anggota sindikat judi online (judol) ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di wilayah Jawa Tengah (Jateng). Lima pelaku itu, RP, R, API, RPN, RY dan A dalam aksinya memiliki peran masing-masing.
Hal itu dikatakan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Tripura, Selasa (10/12/2024). “Mereka ditangkap pada Kamis (28/11/2024) di Kecamatan Wanadadi dan Kecamatan Bawang, Banjarnegara, Jateng,” ujar Kombes Wira Satya, dalam keterangannya yang didapat media ini.
Dijelaskan, tersangka RP dan R bertugas sebagai pengurus script dan domain. Tersangka API mengurus website, tersangka RPN melakukan promosi website judi di Facebook. Tersangka RY bertugas mengurus ‘live chat’ dan admin website judi online, serta tersangka A bertugas mempromosikan website judi di Facebook.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, kasus judi online ini terbongkar setelah Tim Opsnal Subdit Jatanras Polda Metro Jaya mendeteksi aktivitas mencurigakan di situs Akurasi4D sejak 14 November 2024.
Mereka menawarkan berbagai permainan seperti, ‘slot games’, kasino hingga togel secara ilegal. Setelah diyakini pelakunya, tim bergerak cepat menangkap kelima tersangka bersama sejumlah barang bukti.
Barang bukti dimaksud, 15 ponsel yang digunakan untuk operasional dan keperluan pribadi, empat kartu ATM serta peralatan IT seperti satu unit PC dan CPU. “Ada juga uang tunai Rp3 juta dan saldo rekening senilai Rp500 juta. Dua buku tabungan serta sebuah unit mobil yang digunakan pelaku,” ujar AKBP Rovan.
Para tersangka kini ditahan di Polda Metro Jaya dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun. Mereka juga dikenakan Pasal 27 Ayat (2) UU ITE yang memuat ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan Pasal 3, 4 serta 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman pidana hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Pihak Polda Metro Jaya terus mendalami jaringan judi online untuk menangkap pelaku lainnya. Masyarakat diimbau untuk tidak tergoda dengan aktivitas judi online yang tidak hanya melanggar hukum juga merugikan secara sosial dan ekonomi. ***