Oknum Cari Untung Ditindak Tegas, Pj Gubernur DKI Teguh Minta Wali Kota Jakpus Amankan Bantuan Korban Kebakaran

Oknum Cari Untung Ditindak Tegas, Pj Gubernur DKI Teguh Minta Wali Kota Jakpus Amankan Bantuan Korban Kebakaran - Image Caption


News24xx.com -  Pemprov DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk penanganan jangka panjang korban kebakaran di Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran. Rakor yang diikuti sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait dipimpin langsung Pj Gubernur Teguh Setyabudi di Hotel Putri Duyung, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (12/12).

Teguh menegaskan, untuk pertolongan awal yang berhubungan dengan kebutuhan dasar, seperti tempat pengungsian dan fasilitasnya telah diupayakan melalui jajaran Perangkat Daerah dan BUMD. “Saya minta kepada jajaran untuk turut menyediakan solusi ke depan bagi warga yang terdampak,” kata Teguh didampingi Sekda DKI Jakarta Marullah Matali.

Menurutnya, Pemprov DKI harus memikirkan berbagai skenario, seperti relokasi apakah ke Rusunawa milik Pemprov DKI dan sebagainya. “Kita juga perlu mendata apakah ada rusun yang masih tersedia untuk menampung,” jelas  Teguh.

Ia juga berpesan kepada Perangkat Daerah yang terlibat, mulai dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Dinas Sosial  DKI Jakarta, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, untuk terus berkoordinasi dengan BUMD dalam memberikan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR).

Teguh juga meminta agar seluruh jajaran berkomitmen penuh dalam mendistribusikan bantuan agar efketif dan tepat sasaran untuk memenuhi kebutuhan warga terdampak. “Saya ucapkan terima kasih kepada BUMD, seperti PAM Jaya yang telah memberikan CSR. Saya minta Wali Kota Jakarta Pusat dan jajaran untuk mengamankan aliran bantuan agar tidak ada oknum yang bermain,” pesan  Teguh sambil menegaskan jika ada anak buahnya mencari keuntungan pribadi di balik penanggulan  ini dipastikan kena tindakan tegas.

Selain itu, turut dibahas terkait perumusan payung hukum untuk memperpanjang jangka waktu tugas bagi Dinas Sosial DKI Jakarta agar bisa melaksanakan tugasnya di lokasi pengungsian lebih dari tujuh hari dan BPBD DKI Jakarta lebih dari tiga hari. ***